Perlindungan Hukum Konsumen Atas Pembelian Rumah Tanpa PBG di Perumahan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Rumah adalah kebutuhan primer dan peluang bisnis di sektor perumahan,
namun sering terjadi kecurangan, seperti yang dilakukan PT Hadez Graha Utama
dengan menjual rumah di Jatiasih Central City tanpa Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG). PBG penting untuk legalitas bangunan, dan ketidakadaan
dokumen ini merugikan konsumen, yang juga kurang teliti dalam memeriksa
dokumen. Tulisan ini membahas perlindungan hukum bagi konsumen tanpa PBG,
tanggung jawab PT Hadez Graha Utama, dan penyelesaian sengketa. Penelitian
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan konseptual, serta bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum.
Penelitian ini memberikan penjelasan dasar sebelum memaparkan hasilnya.
Pertama, Perlindungan Hukum mencakup peraturan yang dibagi menjadi
perlindungan internal (melalui perjanjian antara pihak-pihak) dan eksternal
(melalui regulasi yang dibuat oleh otoritas). Kedua, Perjanjian jual beli adalah
kesepakatan antara pihak-pihak dalam transaksi barang atau jasa, mencakup
subjek, kategori pihak, objek, dan peristiwa. Ketiga, Perumahan menurut Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2011 adalah kumpulan rumah dengan utilitas umum,
terbagi menjadi lima jenis: komersial, umum, swadaya, khusus, dan negara.
Keempat, Pelaku Usaha adalah individu atau badan hukum yang menjalankan
usaha di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kelima, Konsumen adalah pengguna barang atau jasa dengan hak dan kewajiban
menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keenam, Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) menurut Pasal 1 ayat 11 UU Cipta Kerja adalah izin
dari pemerintah untuk membangun atau merawat gedung sesuai standar teknis.
Hasil Penelitian yang diperoleh adalah bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen yang sudah terlanjur melakukan pembelian rumah di perumahan
Jatiasih Central City yang dikembangkan oleh PT Hadez Graha Utama yaitu
dengan cara internal dan eksternal. Bentuk perlindungan hukum internal
merupakan perlindungan hukum yang dikemas sendiri oleh para pihak pada saat
membuat perjanjian, dimana para pihak menginginkan supaya kepentingannya
terpenuhi atas dasar sepakat. Sedangkan bentuk perlindungan hukum yang
sifatnya eksternal adalah perlindungan hukum yang diciptakan oleh pihak
berwenang melalui pembentukan peraturan yang ditujukan untuk kepentingan
pihak yang lemah. Bentuk Perlindungan tertera dalam pasal 4 huruf c UUPK yang
menjabarkan bahwasannya konsumen berhak mendapat kebenaran informasi
sejelas-jelasnya tentang rumah yang diperjual belikan oleh pelaku usaha, salah
satunya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), selanjutnya diperkuat oleh
pasal 1 angka 11 UU No.6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa PBG merupakan
sebuah izin yang diberikan kepada pemilik untuk melaksanakan pembangunan.
Pertanggungjawaban yang dilakukan Pengembang PT Hadez Graha Utama
Kepada Konsumen Perumahan di Jatiasih Central City berhak mendapatkan ganti
xiii
rugi berupa pengembalian uang yang dibayarkan kepada PT Hadez Graha Utama
secara penuh kepada konsumen atas hak yang seharusnya didapatkan konsumen.
Hal ini selaras dengan pasal 19 UUPK yang menjabarkan bahwasannya pelaku
usaha wajib memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian setelah
melakukan pembelian produk dari pelaku usaha. Penyelesaian sengketa bagi
konsumen yang sudah melakukan pembelian pada pengembang PT Hadez Graha
Utama dapat dilakukan melalui luar pengadilan (non-litigasi) maupun melalui
pengadilan (litigasi) seperti yang tercantum pada Pasal 45 UUPK. Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen dengan dua cara yaitu, mediasi dan konsiliasi. Penyelesaian Sengketa
Konsumen di pengadilan dapat dilakukan dengan cara melayangkan gugatan
kepada pelaku usaha di pengadilan setempat. Penyelesaian sengketa di Pengadilan
dapat ditempuh apabila penyelesaian sengketa BPSK tidak membuahkan hasil.
Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini adalah perlindungan hukum bagi
konsumen yang membeli rumah di Jatiasih Central City tanpa Persetujuan
Bangunan Gedung melibatkan dua aspek: internal dan eksternal. Perlindungan
internal berasal dari perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha sesuai Pasal
1457 KUH Perdata, sedangkan perlindungan eksternal diberikan oleh peraturan
perundang-undangan yang menjamin hak konsumen sesuai Pasal 4 Undang-
Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). PT Hadez Graha Utama harus
memberikan ganti rugi penuh kepada konsumen sesuai Pasal 19 UUPK dan Pasal
7 ayat 7. Sengketa dapat diselesaikan melalui metode non-litigasi seperti mediasi
atau konsiliasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau litigasi
di pengadilan sesuai Pasal 45 UUPK, dengan pengadilan sebagai langkah terakhir
jika penyelesaian melalui BPSK tidak berhasil. Saran dalam penulisan skripsi ini
adalah: pertama, pelaku usaha sebaiknya menyadari pentingnya melengkapi
dokumen pendukung penjualan untuk menghindari kerugian bagi konsumen,
seperti yang dilakukan PT Hadez Graha Utama di perumahan Jatiasih Central
City. Kedua, konsumen harus lebih teliti dalam memeriksa semua dokumen
terkait sebelum melakukan transaksi untuk menghindari praktik kecurangan yang
merugikan konsumen.
Description
Reupload Repositori File 29 Januari 2026_Kholif Basri
