Perlindungan Hukum Konsumen Atas Pembelian Rumah Tanpa PBG di Perumahan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Rumah adalah kebutuhan primer dan peluang bisnis di sektor perumahan, namun sering terjadi kecurangan, seperti yang dilakukan PT Hadez Graha Utama dengan menjual rumah di Jatiasih Central City tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG penting untuk legalitas bangunan, dan ketidakadaan dokumen ini merugikan konsumen, yang juga kurang teliti dalam memeriksa dokumen. Tulisan ini membahas perlindungan hukum bagi konsumen tanpa PBG, tanggung jawab PT Hadez Graha Utama, dan penyelesaian sengketa. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Penelitian ini memberikan penjelasan dasar sebelum memaparkan hasilnya. Pertama, Perlindungan Hukum mencakup peraturan yang dibagi menjadi perlindungan internal (melalui perjanjian antara pihak-pihak) dan eksternal (melalui regulasi yang dibuat oleh otoritas). Kedua, Perjanjian jual beli adalah kesepakatan antara pihak-pihak dalam transaksi barang atau jasa, mencakup subjek, kategori pihak, objek, dan peristiwa. Ketiga, Perumahan menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 adalah kumpulan rumah dengan utilitas umum, terbagi menjadi lima jenis: komersial, umum, swadaya, khusus, dan negara. Keempat, Pelaku Usaha adalah individu atau badan hukum yang menjalankan usaha di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kelima, Konsumen adalah pengguna barang atau jasa dengan hak dan kewajiban menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keenam, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menurut Pasal 1 ayat 11 UU Cipta Kerja adalah izin dari pemerintah untuk membangun atau merawat gedung sesuai standar teknis. Hasil Penelitian yang diperoleh adalah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang sudah terlanjur melakukan pembelian rumah di perumahan Jatiasih Central City yang dikembangkan oleh PT Hadez Graha Utama yaitu dengan cara internal dan eksternal. Bentuk perlindungan hukum internal merupakan perlindungan hukum yang dikemas sendiri oleh para pihak pada saat membuat perjanjian, dimana para pihak menginginkan supaya kepentingannya terpenuhi atas dasar sepakat. Sedangkan bentuk perlindungan hukum yang sifatnya eksternal adalah perlindungan hukum yang diciptakan oleh pihak berwenang melalui pembentukan peraturan yang ditujukan untuk kepentingan pihak yang lemah. Bentuk Perlindungan tertera dalam pasal 4 huruf c UUPK yang menjabarkan bahwasannya konsumen berhak mendapat kebenaran informasi sejelas-jelasnya tentang rumah yang diperjual belikan oleh pelaku usaha, salah satunya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), selanjutnya diperkuat oleh pasal 1 angka 11 UU No.6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa PBG merupakan sebuah izin yang diberikan kepada pemilik untuk melaksanakan pembangunan. Pertanggungjawaban yang dilakukan Pengembang PT Hadez Graha Utama Kepada Konsumen Perumahan di Jatiasih Central City berhak mendapatkan ganti xiii rugi berupa pengembalian uang yang dibayarkan kepada PT Hadez Graha Utama secara penuh kepada konsumen atas hak yang seharusnya didapatkan konsumen. Hal ini selaras dengan pasal 19 UUPK yang menjabarkan bahwasannya pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian setelah melakukan pembelian produk dari pelaku usaha. Penyelesaian sengketa bagi konsumen yang sudah melakukan pembelian pada pengembang PT Hadez Graha Utama dapat dilakukan melalui luar pengadilan (non-litigasi) maupun melalui pengadilan (litigasi) seperti yang tercantum pada Pasal 45 UUPK. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan dua cara yaitu, mediasi dan konsiliasi. Penyelesaian Sengketa Konsumen di pengadilan dapat dilakukan dengan cara melayangkan gugatan kepada pelaku usaha di pengadilan setempat. Penyelesaian sengketa di Pengadilan dapat ditempuh apabila penyelesaian sengketa BPSK tidak membuahkan hasil. Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini adalah perlindungan hukum bagi konsumen yang membeli rumah di Jatiasih Central City tanpa Persetujuan Bangunan Gedung melibatkan dua aspek: internal dan eksternal. Perlindungan internal berasal dari perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha sesuai Pasal 1457 KUH Perdata, sedangkan perlindungan eksternal diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang menjamin hak konsumen sesuai Pasal 4 Undang- Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). PT Hadez Graha Utama harus memberikan ganti rugi penuh kepada konsumen sesuai Pasal 19 UUPK dan Pasal 7 ayat 7. Sengketa dapat diselesaikan melalui metode non-litigasi seperti mediasi atau konsiliasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau litigasi di pengadilan sesuai Pasal 45 UUPK, dengan pengadilan sebagai langkah terakhir jika penyelesaian melalui BPSK tidak berhasil. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah: pertama, pelaku usaha sebaiknya menyadari pentingnya melengkapi dokumen pendukung penjualan untuk menghindari kerugian bagi konsumen, seperti yang dilakukan PT Hadez Graha Utama di perumahan Jatiasih Central City. Kedua, konsumen harus lebih teliti dalam memeriksa semua dokumen terkait sebelum melakukan transaksi untuk menghindari praktik kecurangan yang merugikan konsumen.

Description

Reupload Repositori File 29 Januari 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By