Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah pada Penyelenggaraan Telekomunikasi dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini berangkat dari terbitnya pengaturan tentang tarif batas atas
dan/atau batas bawah pada penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur dalam
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi. Klausul terkait tarif tersebut menjadi sumber
perdebatan bagi sebagian pihak karena dinilai potensial memengaruhi iklim
persaingan usaha dan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Permasalahan yang hendak dikaji oleh penelitian ini yaitu: (i) ada atau
tidaknya pertentangan pengaturan tarif batas atas dan/atau batas bawah
penyelenggaraan telekomunikasi terhadap ketentuan persaingan usaha; (ii)
dampak yang ditimbulkan dari pengaturan tarif batas atas dan/atau batas bawah
penyelengaraan telekomunikasi dalam perspektif hukum persaingan usaha.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual.
Penelitian ini menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai
bahan hukum primer, literatur hukum sebagai bahan hukum sekunder, dan
literatur ilmiah non-hukum sebagai bahan non-hukum.
Kajian pustaka dalam penelitian ini terdiri dari penjelasan mengenai
konsep persaingan usaha, perjanjian penetapan harga, telekomunikasi, dan tarif
batas atas dan/atau batas bawah. Kajian pustaka digunakan sebagai pijakan
konseptual dalam menganalisis isu hukum sebagaimana terdapat dalam rumusan
masalah.
Hasil pembahasan atas rumusan masalah yang ada yakni, Pertama,
Mekanisme penetapan tarif batas atas dan/atau batas bawah ini dengan
mengutamakan penyelesaian melalui pembinaan terhadap penerapan tarif yang
dapat mengganggu kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat,
namun Menteri dapat melakukan penetapan tarif batas atas dan/atau tarif batas
bawah sebagai upaya terakhir dalam pengendalian penerapan tarif dengan melalui
mekanisme evaluasi ulasan pasar, kajian biaya, dan penilaian dampak untuk
selanjutnya dilakukan perumusan rekomendasi besaran tarif batas atas dan/atau
batas bawah serta terakhir setelah ditetapkan besaran tarifnya dan diberlakukan
maka dilakukan evaluasi pasca penetapan. Tarif batas atas dan/atau batas bawah
penyelenggaraan telekomunikasi yang diterapkan dalam regulasi terbaru yaitu
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi bukan merupakan kegiatan penetapan harga
(price fixing) dalam hukum persaingan usaha, tidak ada penyelenggara
telekomunikasi yang melakukan perjanjian secara tertulis maupun lisan dengan
penyelenggara telekomunikasi lainnya untuk melakukan penetapan harga.
Description
Reupload Repository 25 Februari 2026_Hasyim/Firdiana
