Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah pada Penyelenggaraan Telekomunikasi dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini berangkat dari terbitnya pengaturan tentang tarif batas atas dan/atau batas bawah pada penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Klausul terkait tarif tersebut menjadi sumber perdebatan bagi sebagian pihak karena dinilai potensial memengaruhi iklim persaingan usaha dan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahan yang hendak dikaji oleh penelitian ini yaitu: (i) ada atau tidaknya pertentangan pengaturan tarif batas atas dan/atau batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi terhadap ketentuan persaingan usaha; (ii) dampak yang ditimbulkan dari pengaturan tarif batas atas dan/atau batas bawah penyelengaraan telekomunikasi dalam perspektif hukum persaingan usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, literatur hukum sebagai bahan hukum sekunder, dan literatur ilmiah non-hukum sebagai bahan non-hukum. Kajian pustaka dalam penelitian ini terdiri dari penjelasan mengenai konsep persaingan usaha, perjanjian penetapan harga, telekomunikasi, dan tarif batas atas dan/atau batas bawah. Kajian pustaka digunakan sebagai pijakan konseptual dalam menganalisis isu hukum sebagaimana terdapat dalam rumusan masalah. Hasil pembahasan atas rumusan masalah yang ada yakni, Pertama, Mekanisme penetapan tarif batas atas dan/atau batas bawah ini dengan mengutamakan penyelesaian melalui pembinaan terhadap penerapan tarif yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat, namun Menteri dapat melakukan penetapan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah sebagai upaya terakhir dalam pengendalian penerapan tarif dengan melalui mekanisme evaluasi ulasan pasar, kajian biaya, dan penilaian dampak untuk selanjutnya dilakukan perumusan rekomendasi besaran tarif batas atas dan/atau batas bawah serta terakhir setelah ditetapkan besaran tarifnya dan diberlakukan maka dilakukan evaluasi pasca penetapan. Tarif batas atas dan/atau batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi yang diterapkan dalam regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi bukan merupakan kegiatan penetapan harga (price fixing) dalam hukum persaingan usaha, tidak ada penyelenggara telekomunikasi yang melakukan perjanjian secara tertulis maupun lisan dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya untuk melakukan penetapan harga.

Description

Reupload Repository 25 Februari 2026_Hasyim/Firdiana

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By