Ketidakpatuhan Pemerintah Afghanistan Tahun 2021 terhadap Convention on the Elimination All Form of Discrimination Against Women (CEDAW)

dc.contributor.authorSalsabila Azka Nur Iftikhor
dc.date.accessioned2026-07-24T06:59:52Z
dc.date.issued2024
dc.descriptionRepo 24 Juli 2026_ Rudy K Validasi dan Finalisasi Ratna 23 Juli 2026
dc.description.abstractBanyaknya diskriminasi terhadap perempuan yang terjadi di berbagai belahan dunia mendorong terbentuknya sebuah perjanjian untuk melindungi hak perempuan, PBB sebagai organisasi internasional menginisiasi dibentuknya Convention On the Elimination All Form of Discrimination Against Women (CEDAW). Tujuannya untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Dalam hal ini, Afghanistan sebagai anggota PBB pernah meratifikasi CEDAW ke dalam Afghanistan Constitution 2004. Namun, keadaan berubah ketika pemerintahan kembali diambil alih oleh rezim Taliban pada 2021 dimana ratifikasi terkait CEDAW dalam Afghanistan Constitution 2004 tidak diberlakukan lagi untuk perlindungan hak perempuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan ketidakpatuhan pemerintah Afghanistan tahun 2021 terhadap CEDAW dalam perlindungan hak perempuan.
dc.description.sponsorshipPembimbing Utama Dr. Linda Dwi Eriyanti, MA
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11988
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
dc.subjectAfghanistan Constitution 2004
dc.subjectRezim Taliban
dc.titleKetidakpatuhan Pemerintah Afghanistan Tahun 2021 terhadap Convention on the Elimination All Form of Discrimination Against Women (CEDAW)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Salsabila Azka Nur Iftikhor - 200910101013.pdf
Size:
851.24 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: