PENYALAHGUNAAN PERJANJIAN LISENSI MEREK DAGANG BB BAKERY (STUDI PUTUSAN NOMOR 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga. Jkt.Pst.)
| dc.contributor.author | NADILA ALVIANTI PUTRI | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-07T00:46:42Z | |
| dc.date.issued | 2026-06-29 | |
| dc.description | Validasi dan Finalisasi Repositori File 07 Juli 2026_Kholif Basri | |
| dc.description.abstract | Penyalahgunaan Perjanjian Lisensi Merek Dagang BB Bakery (Studi Putusan Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga. Jkt.Pst.); Nadila Alvianti Putri, 190710101102;2026: 51 halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Pendaftaran merek dagang baru dengan memanfaatkan perkembangan teknologi melalui penggunaan halaman resmi DJKI menjadi salah satu bukti manfaat kemajuan teknologi dalam bidang informasi. Dengan adanya hal tersebut dimungkinkan untuk siapa saja dapat mengakses informasi tentang pendaftaran merek dagang, termasuk untuk memperoleh kesesuaian fakta . Sehingga dapat memanfaatkan hak eksklusif merek dagang dan turunan perbuatan hukum lanjutan sesuai dengan dasar yang dilindungi oleh hukum. Namun demikian seringkali terjadi permasalahan dalam praktiknya, salah satunya dengan menyalahgunakan perjanjian lisensi yang dapat merugikan bagi pemberi lisensi baik dari segi materiil maupun immateriil. Salah satu perkara yang ditangani oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 74/Pdt.Sus HKI/Merek/2023/PN Niaga. Jkt.Pst. tentang gugatan pembatalan Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak Merek. Pihak yang berperkara dalam kasus ini adalah Rita Benyamin sebagai Penggugat melawan PT. Bintang Bersinar Lestari sebagai Tergugat, Dr Benny Djaja Turut Tergugat I, Moelyono Karmayana sebagai Turut Tergugat II, dan Menteri Hukum dan HAM CQ. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagai Turut Tergugat III. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini dirumuskan sebagai berikut: apakah perjanjian lisensi merek BB Bakery antara Alm. Bujung Benjamin dengan PT. Bintang Bersinar Lestari sah, apakah akibat hukum dari penyerahan dan pengalihan hak merek BB Bakery tanpa persetujuan seluruh ahli waris, apakah pertimbangan hukum hakim terhadap Putusan Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga. Jkt.Pst. Berdasarkan rumusan maslah tersebut terdapat tujuan dari penulisan skripsi ini, yaitu untuk menjawab serta dapat mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier dengan metode pengumpulan data yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa, pertama perjanjian lisensi merek harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya adalah keabsahan merek, pencatatan lisensi dan adanya perjajian dengan itikad baik. Jika syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi, maka dapat dinyatkan batal demi hukum sehingga dianggap tidak pernah ada. Kedua Penyerahan dan pengalihan hak atas merek BB Bakery tanpa persetujuan seluruh ahli waris mengakibatkan dasar pengalihan tersebut menjadi tidak sah, ketidaksahan tersebut terjadi akibat adanya dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemalsuan tanda tangan pemilik harta serta surat pernyataan dan penyerahan harta waris tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Akibatnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi, pertanggungjawaban pidana, serta pembatalan seluruh tindakan hukum turunan yang bersumber dari pengalihan hak merek yang tidak sah tersebut. Ketiga pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga. Jkt.Pst. dapat dikatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut di dasarkan mengenai segala aspek yang relevan dengan fakta hukum berdasarkan dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku saat proses putusan pengadilan dilakukan. Saran dalam penulisan skripsi ini yaitu pertama para pihak yang melakukan suatu perjanjian harus selalu mengedepankan pemenuhan hak dan tanggung jawab dari tiap butir pasal dari suatu hal yang telah diperjanjiakan. Pentingnya memegang prinsip beritikad baik dengan bertindak jujur mengenai kebenaran hal-hal yang terdapat dalam perjanjian, hal tersebut berkaitan dengan keabsahan suatu perjanjian dan tindakan turunan lainnya berdasarkan perjanjian tersebut. Kedua pemilik hak eksklusif terhadap suatu merek, baik yang dimohonkan sendiri atau berasal dari pengalihan hak perlu lebih berhati-hati dalam melakukan perpanjangan merek. Perlu kesadaran diri untuk memeriksa kembali asal hak merek tersebut, memastikan bahwa hak merek tersebut memang hak pribadi yang perlu dilindungi atau masih menjadi hak bersama ahli waris lain. Agar kedepannya dapat mengurangi resiko terjadinya sengketa. Ketiga bagi hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum, dalam tugasnya untuk memeriksa, mengambil keputusan, dan menyelesaikan suatu perkara khususnya dalam lingkup pengadilan niaga harus lebih telilti sehingga putusan yang dibuat dapat memberikan kebermanfaatan dan rasa keadilan kepada para pihak yang bersengketa. Dalam putusannya hakim diharapkan memiliki pertimbangan hukum yang jelas, dan terperinci, pertimbangan hukum yang lengkap berdasarkan oleh fakta hukum, penerapan praktik hukum baik dari hukum positif, hukum adat, yurisprudensi dan teori hukum dan sumber lainnya dalam menyusun dengan tepat dalil-dalil atau alasan-alasan yang menjadi dasar hukum putusan hakim. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Mardi Handono, S.H., M.H. DPA: Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.other | Kholif Basri | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10718 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Perjanjian | |
| dc.subject | Lisensi | |
| dc.subject | Penyalahgunaan | |
| dc.title | PENYALAHGUNAAN PERJANJIAN LISENSI MEREK DAGANG BB BAKERY (STUDI PUTUSAN NOMOR 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga. Jkt.Pst.) | |
| dc.title.alternative | MISUSE OF THE BB BAKERY TRADEMARK LICENSE AGREEMENT (Study of Decisison Number 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga. Jkt.Pst.) | |
| dc.type | Other |
