PENYALAHGUNAAN PERJANJIAN LISENSI MEREK DAGANG BB BAKERY (STUDI PUTUSAN NOMOR 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga. Jkt.Pst.)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penyalahgunaan Perjanjian Lisensi Merek Dagang BB Bakery (Studi Putusan
Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga. Jkt.Pst.); Nadila Alvianti Putri,
190710101102;2026: 51 halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Jember.
Pendaftaran merek dagang baru dengan memanfaatkan perkembangan
teknologi melalui penggunaan halaman resmi DJKI menjadi salah satu bukti manfaat
kemajuan teknologi dalam bidang informasi. Dengan adanya hal tersebut
dimungkinkan untuk siapa saja dapat mengakses informasi tentang pendaftaran merek
dagang, termasuk untuk memperoleh kesesuaian fakta . Sehingga dapat memanfaatkan
hak eksklusif merek dagang dan turunan perbuatan hukum lanjutan sesuai dengan dasar
yang dilindungi oleh hukum. Namun demikian seringkali terjadi permasalahan dalam
praktiknya, salah satunya dengan menyalahgunakan perjanjian lisensi yang dapat
merugikan bagi pemberi lisensi baik dari segi materiil maupun immateriil. Salah satu
perkara yang ditangani oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 74/Pdt.Sus
HKI/Merek/2023/PN Niaga. Jkt.Pst. tentang gugatan pembatalan Perjanjian
Pengalihan dan Penyerahan Hak Merek. Pihak yang berperkara dalam kasus ini adalah
Rita Benyamin sebagai Penggugat melawan PT. Bintang Bersinar Lestari sebagai
Tergugat, Dr Benny Djaja Turut Tergugat I, Moelyono Karmayana sebagai Turut
Tergugat II, dan Menteri Hukum dan HAM CQ. Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagai Turut Tergugat III.
Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini dirumuskan sebagai berikut:
apakah perjanjian lisensi merek BB Bakery antara Alm. Bujung Benjamin dengan PT.
Bintang Bersinar Lestari sah, apakah akibat hukum dari penyerahan dan pengalihan
hak merek BB Bakery tanpa persetujuan seluruh ahli waris, apakah pertimbangan
hukum hakim terhadap Putusan Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga.
Jkt.Pst. Berdasarkan rumusan maslah tersebut terdapat tujuan dari penulisan skripsi ini,
yaitu untuk menjawab serta dapat mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum
tersier dengan metode pengumpulan data yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian yang
diperoleh bahwa, pertama perjanjian lisensi merek harus memenuhi ketentuan hukum
yang berlaku, termasuk di dalamnya adalah keabsahan merek, pencatatan lisensi dan
adanya perjajian dengan itikad baik. Jika syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320
KUHPerdata tidak terpenuhi, maka dapat dinyatkan batal demi hukum sehingga
dianggap tidak pernah ada. Kedua Penyerahan dan pengalihan hak atas merek BB
Bakery tanpa persetujuan seluruh ahli waris mengakibatkan dasar pengalihan tersebut
menjadi tidak sah, ketidaksahan tersebut terjadi akibat adanya dokumen yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemalsuan tanda
tangan pemilik harta serta surat pernyataan dan penyerahan harta waris tanpa
persetujuan seluruh ahli waris. Akibatnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi, pertanggungjawaban pidana, serta pembatalan seluruh tindakan
hukum turunan yang bersumber dari pengalihan hak merek yang tidak sah tersebut.
Ketiga pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN
Niaga. Jkt.Pst. dapat dikatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal
tersebut di dasarkan mengenai segala aspek yang relevan dengan fakta hukum
berdasarkan dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku saat proses putusan
pengadilan dilakukan.
Saran dalam penulisan skripsi ini yaitu pertama para pihak yang melakukan
suatu perjanjian harus selalu mengedepankan pemenuhan hak dan tanggung jawab dari
tiap butir pasal dari suatu hal yang telah diperjanjiakan. Pentingnya memegang prinsip
beritikad baik dengan bertindak jujur mengenai kebenaran hal-hal yang terdapat dalam
perjanjian, hal tersebut berkaitan dengan keabsahan suatu perjanjian dan tindakan
turunan lainnya berdasarkan perjanjian tersebut. Kedua pemilik hak eksklusif terhadap
suatu merek, baik yang dimohonkan sendiri atau berasal dari pengalihan hak perlu lebih
berhati-hati dalam melakukan perpanjangan merek. Perlu kesadaran diri untuk
memeriksa kembali asal hak merek tersebut, memastikan bahwa hak merek tersebut
memang hak pribadi yang perlu dilindungi atau masih menjadi hak bersama ahli waris
lain. Agar kedepannya dapat mengurangi resiko terjadinya sengketa. Ketiga bagi hakim
sebagai salah satu aparat penegak hukum, dalam tugasnya untuk memeriksa,
mengambil keputusan, dan menyelesaikan suatu perkara khususnya dalam lingkup
pengadilan niaga harus lebih telilti sehingga putusan yang dibuat dapat memberikan
kebermanfaatan dan rasa keadilan kepada para pihak yang bersengketa. Dalam
putusannya hakim diharapkan memiliki pertimbangan hukum yang jelas, dan
terperinci, pertimbangan hukum yang lengkap berdasarkan oleh fakta hukum,
penerapan praktik hukum baik dari hukum positif, hukum adat, yurisprudensi dan teori
hukum dan sumber lainnya dalam menyusun dengan tepat dalil-dalil atau alasan-alasan
yang menjadi dasar hukum putusan hakim.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 07 Juli 2026_Kholif Basri
