Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Implikasi Hukum Konten Media Sosial yang Merugikan Orang Lain
| dc.contributor.author | Ivan Dzaky Pradana | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-06T22:24:45Z | |
| dc.date.issued | 2026-01-27 | |
| dc.description | reupload 2026 Rudi H :: Finalisasi Repositori File 7 Juni 2026_Kurnadi | |
| dc.description.abstract | Berita bohong adalah informasi yang tidak benar yang dapat menyesatkan bagi masyarakat dengan tujuan tertentu yang dapat menimbulkan kericuhan bagi masyarakat sehingga menimbulkan berbagai spekulasi yang dibuat - buat hingga berbagai macam pandangan atau multitafsir setiap masyarakat. Maka dari itu pemerintah membuat Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan harapan masyarakat yang akan menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan informasi bisa dicerna terlebih dahulu dan menyaring apakah informasi tersebut benar adanya atau justru berita tersebut menimbulkan dampak negatif. Undang - Undang ini juga mengatur sanksi apabila terdapat tindak pidana bagi seseorang yang menyebarkan berita bohong (hoax), seperti halnya dengan tindak pidana yang dilakukan di daerah Semarang pada tanggal 20 Juli 2024 seorang pria berisial AH melaporkan konten kreator yang diduga telah menyebarkan berita bohong ke media sosial dengan membuat konten rumah horor di Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang, Jawa Tengah, Polisi lalu mendatangi rumah mewah yang dijadikan konten media sosial tayangan video horor tanpa izin pemilik rumah tersebut. Hal ini membuat kegaduhan di Masyarakat sehingga pihak dari penyidik siber unit tindak pidana tertentu (Tipiper) Polrestabes Semarang itu untuk menindaklanjuti laporan dari pemilik rumah terkait unggahan konten video horor tanpa izin yang dibuat oleh konten kreator yang tidak bertanggungjawab dan juga pihak dari kepolisian juga memeriksa kondisi di dalam rumah tersebut serta polisi juha mengamankan sejumlah barang yang diduga ditinggalkan untuk membuat konten horor. Kanit Tipiper Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Joann Widodo mengatakan untuk proses kasus ini masih berjalan dan dalam penyelidikan. Akibat dari konten vide horor tersebut rumah pemilik yang ingin dijual akhirnya tidak laku dari 8 calon pembeli rumah mundur setelah mengetahui unggahan konten rumah horor pemilik tersebut yang sudah viral di Youtube dan Tiktok. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama: Dr. Halif, S.H., M.H, | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8193 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Pertanggungjawaban | |
| dc.subject | Pidana | |
| dc.subject | Implikas Hukum | |
| dc.subject | Konten Media Sosial | |
| dc.title | Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Implikasi Hukum Konten Media Sosial yang Merugikan Orang Lain | |
| dc.type | Other |
