Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Implikasi Hukum Konten Media Sosial yang Merugikan Orang Lain
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Berita bohong adalah informasi yang tidak benar yang dapat menyesatkan bagi
masyarakat dengan tujuan tertentu yang dapat menimbulkan kericuhan bagi
masyarakat sehingga menimbulkan berbagai spekulasi yang dibuat - buat hingga
berbagai macam pandangan atau multitafsir setiap masyarakat. Maka dari itu
pemerintah membuat Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dengan harapan masyarakat yang akan menggunakan
media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan informasi bisa dicerna terlebih
dahulu dan menyaring apakah informasi tersebut benar adanya atau justru berita
tersebut menimbulkan dampak negatif. Undang - Undang ini juga mengatur sanksi
apabila terdapat tindak pidana bagi seseorang yang menyebarkan berita bohong
(hoax), seperti halnya dengan tindak pidana yang dilakukan di daerah Semarang
pada tanggal 20 Juli 2024 seorang pria berisial AH melaporkan konten kreator yang
diduga telah menyebarkan berita bohong ke media sosial dengan membuat konten
rumah horor di Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang, Jawa Tengah, Polisi lalu
mendatangi rumah mewah yang dijadikan konten media sosial tayangan video
horor tanpa izin pemilik rumah tersebut. Hal ini membuat kegaduhan di Masyarakat
sehingga pihak dari penyidik siber unit tindak pidana tertentu (Tipiper) Polrestabes
Semarang itu untuk menindaklanjuti laporan dari pemilik rumah terkait unggahan
konten video horor tanpa izin yang dibuat oleh konten kreator yang tidak
bertanggungjawab dan juga pihak dari kepolisian juga memeriksa kondisi di dalam
rumah tersebut serta polisi juha mengamankan sejumlah barang yang diduga
ditinggalkan untuk membuat konten horor. Kanit Tipiper Satreskrim Polrestabes
Semarang AKP Joann Widodo mengatakan untuk proses kasus ini masih berjalan
dan dalam penyelidikan. Akibat dari konten vide horor tersebut rumah pemilik yang
ingin dijual akhirnya tidak laku dari 8 calon pembeli rumah mundur setelah
mengetahui unggahan konten rumah horor pemilik tersebut yang sudah viral di
Youtube dan Tiktok.
Description
reupload 2026 Rudi H
:: Finalisasi Repositori File 7 Juni 2026_Kurnadi
