Tindak Pidana Penggelapan Dalam Ikatan Perjanjian Bisnis (Putusan Nomor 1978/Pid.B/2023/PN Sby)
| dc.contributor.author | Renanda Siti Khatijah | |
| dc.date.accessioned | 2026-04-02T03:50:33Z | |
| dc.date.issued | 2025-06-16 | |
| dc.description | Repo Rudy K 2 April 2026 | |
| dc.description.abstract | Sistem hukum di Indonesia mengenal klasifikasi hukum antara Public Recht (hukum publik) yang diselesaikan dengan hukum pidana dan Privaat Recht (hukum privat) yang diselesaikan dengan hukum perdata. Ranah hukum perdata meliputi hubungan antar individu, lain halnya dengan hukum pidana yang mewakili kepentingan publik yang duduk perkaranya meliputi pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dengan ancaman hukuman suatu penderitaan atau siksaan. Tidak jarang hukum perdata dan hukum pidana saling bersinggungan, misalnya urusan keperdataan yang berujung tindak pidana. Tindak pidana yang sering dijumpai berawal dari urusan keperdataan yaitu tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan yang seringnya berawal dari sebuah perjanjian. Kasus seperti ini tidak jarang menimbulkan kekeliruan bagi Aparat Penegak Hukum dalam menerapkan hukum. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6078 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Pidana Penggelapan | |
| dc.title | Tindak Pidana Penggelapan Dalam Ikatan Perjanjian Bisnis (Putusan Nomor 1978/Pid.B/2023/PN Sby) | |
| dc.type | Other |
