Tindak Pidana Penggelapan Dalam Ikatan Perjanjian Bisnis (Putusan Nomor 1978/Pid.B/2023/PN Sby)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Sistem hukum di Indonesia mengenal klasifikasi hukum antara Public Recht
(hukum publik) yang diselesaikan dengan hukum pidana dan Privaat Recht (hukum
privat) yang diselesaikan dengan hukum perdata. Ranah hukum perdata meliputi
hubungan antar individu, lain halnya dengan hukum pidana yang mewakili
kepentingan publik yang duduk perkaranya meliputi pelanggaran dan kejahatan
terhadap kepentingan umum dengan ancaman hukuman suatu penderitaan atau
siksaan. Tidak jarang hukum perdata dan hukum pidana saling bersinggungan,
misalnya urusan keperdataan yang berujung tindak pidana. Tindak pidana yang
sering dijumpai berawal dari urusan keperdataan yaitu tindak pidana penipuan dan
tindak pidana penggelapan yang seringnya berawal dari sebuah perjanjian. Kasus
seperti ini tidak jarang menimbulkan kekeliruan bagi Aparat Penegak Hukum
dalam menerapkan hukum.
Description
Repo Rudy K 2 April 2026
