Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Seni Animasi Pada AI (Artificial Intelligence)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Latar belakang penelitian ini berawal dari semakin pesatnya perkembangan
teknologi AI (artificial intelligence) yang kini telah banyak digunakan dalam
industri kreatif, termasuk dalam proses penciptaan karya seni animasi. Kemajuan
tersebut membawa perubahan besar terhadap cara manusia berkarya karena AI
(artificial intelligence) mampu menghasilkan visual, teks, dan desain yang
menyerupai hasil kreativitas manusia. Namun, di sisi lain muncul permasalahan
hukum yang kompleks terkait kepemilikan dan perlindungan hak cipta terhadap
karya seni yang dihasilkan melalui teknologi ini, sebab peraturan yang berlaku di
Indonesia belum secara tegas mengatur status hukum dari karya yang dihasilkan
oleh sistem kecerdasan buatan. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk
mengkaji dan menganalisis lebih lanjut melalui penelitian dengan judul
“Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Seni Animasi Pada AI
(Artificial Intelligence).”
Metode penelitian yang diterapkan bertujuan untuk memperoleh data,
informasi, serta dasar analisis yang relevan dengan permasalahan yang dikaji.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan memanfaatkan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam penyusunan
skripsi ini, sumber bahan hukum dibagi menjadi tiga kategori, yaitu bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non-hukum. Adapun metode
pengumpulan data yang digunakan mencakup studi kepustakaan serta penelusuran
daring melalui internet, termasuk pemanfaatan artikel ilmiah dan jurnal elektronik
yang relevan dengan topik penelitian
Kajian pustaka dalam penelitian ini mencakup pembahasan mengenai hak
cipta serta penerapan AI (artificial intelligence) dalam penciptaan karya seni
animasi. Selain itu, penelitian ini juga menelaah teori-teori hukum yang relevan,
khususnya teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Mochammad
Isnaeni, yang menyatakan bahwa perlindungan hukum terbagi menjadi dua jenis,
yakni perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sistem hukum hak cipta di
Indonesia masih menempatkan manusia sebagai satu-satunya subjek hukum yang
dapat diakui sebagai pencipta suatu karya. Dengan demikian, karya yang
sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan tanpa campur tangan manusia tidak
dapat memperoleh perlindungan hak cipta. Namun, apabila dalam proses
penciptaan karya animasi melalui AI (artificial intelligence) terdapat intervensi
manusia dalam memberikan instruksi (prompt), menentukan gaya, atau melakukan
penyuntingan hasil karya, maka keterlibatan kreatif tersebut dapat menjadi dasar
bagi pengakuan hak cipta terhadap manusia sebagai pencipta. Artinya, peran
manusia tetap menjadi faktor utama yang menentukan orisinalitas dan keabsahan
perlindungan hukum karya yang melibatkan kecerdasan buatan. Dalam
pembahasan lebih lanjut, skripsi ini menyoroti manfaat besar kecerdasan buatan
dalam proses penciptaan animasi, seperti efisiensi waktu, otomatisasi proses teknis,
serta peningkatan kualitas visual dan naratif. Akan tetapi, kemudahan ini juga harus
diimbangi dengan pengaturan hukum yang melindungi orisinalitas karya dan
mencegah penyalahgunaan teknologi. Dengan demikian, diperlukan keseimbangan
antara inovasi teknologi dan penghargaan terhadap nilai kreativitas manusia.
Description
Reupload Repositori File 04 Juni 2026_Kholif Basri
