Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Seni Animasi Pada AI (Artificial Intelligence)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Latar belakang penelitian ini berawal dari semakin pesatnya perkembangan teknologi AI (artificial intelligence) yang kini telah banyak digunakan dalam industri kreatif, termasuk dalam proses penciptaan karya seni animasi. Kemajuan tersebut membawa perubahan besar terhadap cara manusia berkarya karena AI (artificial intelligence) mampu menghasilkan visual, teks, dan desain yang menyerupai hasil kreativitas manusia. Namun, di sisi lain muncul permasalahan hukum yang kompleks terkait kepemilikan dan perlindungan hak cipta terhadap karya seni yang dihasilkan melalui teknologi ini, sebab peraturan yang berlaku di Indonesia belum secara tegas mengatur status hukum dari karya yang dihasilkan oleh sistem kecerdasan buatan. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisis lebih lanjut melalui penelitian dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Seni Animasi Pada AI (Artificial Intelligence).” Metode penelitian yang diterapkan bertujuan untuk memperoleh data, informasi, serta dasar analisis yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan memanfaatkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam penyusunan skripsi ini, sumber bahan hukum dibagi menjadi tiga kategori, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non-hukum. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan mencakup studi kepustakaan serta penelusuran daring melalui internet, termasuk pemanfaatan artikel ilmiah dan jurnal elektronik yang relevan dengan topik penelitian Kajian pustaka dalam penelitian ini mencakup pembahasan mengenai hak cipta serta penerapan AI (artificial intelligence) dalam penciptaan karya seni animasi. Selain itu, penelitian ini juga menelaah teori-teori hukum yang relevan, khususnya teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Mochammad Isnaeni, yang menyatakan bahwa perlindungan hukum terbagi menjadi dua jenis, yakni perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sistem hukum hak cipta di Indonesia masih menempatkan manusia sebagai satu-satunya subjek hukum yang dapat diakui sebagai pencipta suatu karya. Dengan demikian, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan tanpa campur tangan manusia tidak dapat memperoleh perlindungan hak cipta. Namun, apabila dalam proses penciptaan karya animasi melalui AI (artificial intelligence) terdapat intervensi manusia dalam memberikan instruksi (prompt), menentukan gaya, atau melakukan penyuntingan hasil karya, maka keterlibatan kreatif tersebut dapat menjadi dasar bagi pengakuan hak cipta terhadap manusia sebagai pencipta. Artinya, peran manusia tetap menjadi faktor utama yang menentukan orisinalitas dan keabsahan perlindungan hukum karya yang melibatkan kecerdasan buatan. Dalam pembahasan lebih lanjut, skripsi ini menyoroti manfaat besar kecerdasan buatan dalam proses penciptaan animasi, seperti efisiensi waktu, otomatisasi proses teknis, serta peningkatan kualitas visual dan naratif. Akan tetapi, kemudahan ini juga harus diimbangi dengan pengaturan hukum yang melindungi orisinalitas karya dan mencegah penyalahgunaan teknologi. Dengan demikian, diperlukan keseimbangan antara inovasi teknologi dan penghargaan terhadap nilai kreativitas manusia.

Description

Reupload Repositori File 04 Juni 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By