Modal Sosial Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam Penanganan Kasus Kekerasan kepada Perempuan dan Anak di Kabupaten Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menangani permasalahan kekerasan kepada perempuan dan anak. Kekerasan kepada perempuan dan anak di Indonesia merupakan masalah serius yang berdampak pada trauma dan hilangnya hak korban. Dalam praktiknya lembaga tentunya memerlukan modal sosial untuk mengetahui sejauh mana hubungan individu dan lembaga dalam mempercepat penanganan kasus kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk modal sosial yang dimiliki oleh UPTD PPA serta menganalisis perannya dalam meningkatkan efektivitas penanganan kekerasan kepada perempuan dan anak di Kabupaten Jember. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan fenomenologis. Metode kualitatif deskriptif dipilih untuk dapat menjelaskan dengan menyeluruh mengenai modal sosial yang dimiliki oleh UPTD PPA Kabupaten Jember. Data yang dipaparkan didapat dari hasil wawancara, observasi, analisis dokumentasi, catatan, atau dokumen lainnya untuk mendukung data. Peneliti menggunakan teori modal sosial untuk menjelaskan bagaimana bentuk modal sosial yang dimiliki oleh UPTD PPA Kabupaten Jember dalam menangani kasus kekerasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modal sosial tidak hanya terbentuk dalam hubungan kelembagaan, tetapi juga dari relasi sosial serta struktur organisasi yang mendukung tindakan kolektif. Modal sosial tercermin melalui kepercayaan antara konselor dan korban, kerja sama antar lembaga, serta norma dan sanksi yang mengatur proses pendampingan. Sehingga Modal sosial terbukti berperan penting dalam meningkatkan efektivitas layanan, pendampingan, dan perlindungan di UPTD PPA Kabupaten Jember.

Description

Finalisasi_Maya_24 Juni 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By