Modal Sosial Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam Penanganan Kasus Kekerasan kepada Perempuan dan Anak di Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD
PPA) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menangani
permasalahan kekerasan kepada perempuan dan anak. Kekerasan kepada
perempuan dan anak di Indonesia merupakan masalah serius yang berdampak pada
trauma dan hilangnya hak korban. Dalam praktiknya lembaga tentunya
memerlukan modal sosial untuk mengetahui sejauh mana hubungan individu dan
lembaga dalam mempercepat penanganan kasus kekerasan. Penelitian ini bertujuan
untuk mendeskripsikan bentuk modal sosial yang dimiliki oleh UPTD PPA serta
menganalisis perannya dalam meningkatkan efektivitas penanganan kekerasan
kepada perempuan dan anak di Kabupaten Jember. Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan fenomenologis. Metode kualitatif
deskriptif dipilih untuk dapat menjelaskan dengan menyeluruh mengenai modal
sosial yang dimiliki oleh UPTD PPA Kabupaten Jember. Data yang dipaparkan
didapat dari hasil wawancara, observasi, analisis dokumentasi, catatan, atau
dokumen lainnya untuk mendukung data. Peneliti menggunakan teori modal sosial
untuk menjelaskan bagaimana bentuk modal sosial yang dimiliki oleh UPTD PPA
Kabupaten Jember dalam menangani kasus kekerasan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa modal sosial tidak hanya terbentuk dalam hubungan
kelembagaan, tetapi juga dari relasi sosial serta struktur organisasi yang mendukung
tindakan kolektif. Modal sosial tercermin melalui kepercayaan antara konselor dan
korban, kerja sama antar lembaga, serta norma dan sanksi yang mengatur proses
pendampingan. Sehingga Modal sosial terbukti berperan penting dalam
meningkatkan efektivitas layanan, pendampingan, dan perlindungan di UPTD PPA
Kabupaten Jember.
Description
Finalisasi_Maya_24 Juni 2026
