Status Tanah Penampungan Setelah Dikeluarkannya Surat Keterangan Nomor : 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara XII
| dc.contributor.author | Leny Yunita Sari | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-11T07:10:16Z | |
| dc.date.issued | 2023-12-19 | |
| dc.description | Reupload file repository 11 februari 2026 maya/mita | |
| dc.description.abstract | anah merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan termasuk dalam kekayaan nasional. Negara merupakan pemegang hak dan tanggungjawab atas tanah nasional yang diharapkan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan Masyarakat luas. Tanah seringkali menjadi objek konflik yang terjadi di Masyarakat. Konflik tanah adalah interaksi antara dua orang atau antar badan hukum yang masing-masing memperjuangkan tanah yang menjadi objek konflik. Seperti yang terjadi antara warga Dusun Gathok, Dusun Badek dan Dusun Ngrangkah Sepawon yang berkonflik dengan PT Perkebunan Nusantara XII karena memperjuangkan Tanah Penampungan yang menjadi objek Konflik. Konflik tanah yang terus berlanjut saat ini berkaitan dengan status hak atas tanah yang didiami oleh warga. Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul : Status Tanah Penampungan Setelah Dikeluarnnya Surat Keterangan Nomor : 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: Pertama, Apa status hak atas tanah penampungan setelah dikeluarkannya Surat Keterangan Nomor : 26/HGU/KEM ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII?. Kedua, Apa akibat hukum bagi PT Perkebunan Nusantara XII setelah dikeluarkannya Surat Keterangan Nomor : 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII?. Tujuan penelitian ini ada dua yaitu, 1) Untuk mengetahui status hak atas tanah penampungan setelah dikeluarkannya Surat Keterangan Nomor : 26/HGU/KEM ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII. 2) Untuk mengetahui akibat hukum PT Perkebunan Nusantara XII setelah dikeluarkannya Surat Keterangan Nomor : 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII. Kajian Pustaka menjelaskan mengenai uraian sistematik tentang teori-teori dan pengertian-pengertian yang relevan sebagai bahan penelitian dan pembahasan awal dalam skripsi ini. Kajian Pustaka yang terdapat dalam skripsi ini antara lain Penguasaan Hak Atas Tanah, Hak Milik atas Tanah, Hak Guna Usaha, Konflik Pertanahan dan Hak Menguasai dari Negara Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Empiris dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Selanjutnya Analisa bahan hukum yang menggunakan jenis pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan pada skripsi ini adalah status tanah penampungan setelah dikeluarkannya Surat Keterangan Nomor : 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII, yaitu tetap merupakan tanah Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII hal tersebut merujuk pada surat balasan yang dikirim PTPN XII kepada BPN Kabupaten Kediri dengan Nomor: 44/X16.04/2016, tanggal 9 Nopember 2016 yang antara disampaikan bahwa tanah eks penampungan yang dikecualikan dari HGU No. 1/Sepawon seluas 56,54 Ha merupakan asset PT Perkebunan Nusantara XII dan belum dilepaskan. Akibat hukum bagi PT Perkebunan Nusantara XII setelah dikeluarkannya Surat Keterangan Nomor : 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII adalah berkurangnya tanah Hak Guna Usaha seluas ±56,54 Ha yang dapat dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara XII. Seyogyanya PT Perkebunan Nusantara XII mengeluarkan tanah penampungan 2, penampungan 3 dan penampungan 4 melalui program redistribusi pertanahan kepada tanah penampungan 2, penampungan 3 dan penampungan 4 seperti halnya dengan tanah penampungan 1 yang telah dilakukan redistribusi tanah pada tahun 1994 sebanyak 234 bidang tanah. Hingga saat ini PT Perkebunan Nusantara XII mempunyai kewajiban untuk melakukan redistribusi tanah kepada tanah penampungan 2, penampungan 3 dan penampungan 4. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu : 1) Status tanah penampungan setelah dikeluarkannya Surat Keterangan Nomor : No. 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII yaitu tanah tetap merupakan Hak Guna Usaha PTPN XII.. 2) Terbitnya Surat Keterangan Nomor : No. 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII tersebut menjelaskan bahwa tanah penampungan 1, penampungan 2, penampungan 3 dan penampungan 4 merupakan bukan termasuk tanah Hak Guna Usaha atas nama PT Perkebunan Nusantara XII karena dalam SK tersebut jelas disebutkan bahwa Hak Guna Usaha dapat diberikan jika PTPN XII melepaskan tanah penampungan dari Hak Guna Usaha. Saran dalam penelitian ini adalah Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : No. 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII, PT Perkebunan Nusantara XII seyogyanya segera melepaskan tanah penampungan 2, penampungan 3 dan penampungan 4 karena dalam Surat Keterangan Kemendagri tersebut Hak Guna Usaha dapat diberikan jika tanah penampungan 1, penampungan 2, penampungan 3 dan penampungan 4 dilepaskan dari status Hak Guna Usaha. Jika dalam Surat Keterangan Nomor : No. 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII tidak dijelaskan mengenai jangka waktu untuk penyerahan tanah penampungan 2, penampungan 3 dan penampungan 4 maka Masyarakat dapat melakukan gugatan hukum. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Ida Bagus Oka Ana, S.H., M.M DPA: Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2923 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Perpanjangan Hak Guna | |
| dc.subject | Penampungan | |
| dc.title | Status Tanah Penampungan Setelah Dikeluarkannya Surat Keterangan Nomor : 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara XII | |
| dc.type | Other |
