Status Tanah Penampungan Setelah Dikeluarkannya Surat Keterangan Nomor : 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara XII
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
anah merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan termasuk dalam
kekayaan nasional. Negara merupakan pemegang hak dan tanggungjawab atas
tanah nasional yang diharapkan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk
kepentingan Masyarakat luas. Tanah seringkali menjadi objek konflik yang terjadi
di Masyarakat. Konflik tanah adalah interaksi antara dua orang atau antar badan
hukum yang masing-masing memperjuangkan tanah yang menjadi objek konflik.
Seperti yang terjadi antara warga Dusun Gathok, Dusun Badek dan Dusun
Ngrangkah Sepawon yang berkonflik dengan PT Perkebunan Nusantara XII karena
memperjuangkan Tanah Penampungan yang menjadi objek Konflik. Konflik tanah
yang terus berlanjut saat ini berkaitan dengan status hak atas tanah yang didiami
oleh warga. Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka penulis tertarik untuk
melakukan penelitian dengan judul : Status Tanah Penampungan Setelah
Dikeluarnnya Surat Keterangan Nomor : 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016
Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: Pertama, Apa status hak atas tanah
penampungan setelah dikeluarkannya Surat Keterangan Nomor : 26/HGU/KEM
ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara
XII?. Kedua, Apa akibat hukum bagi PT Perkebunan Nusantara XII setelah
dikeluarkannya Surat Keterangan Nomor : 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016
Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII?. Tujuan
penelitian ini ada dua yaitu, 1) Untuk mengetahui status hak atas tanah
penampungan setelah dikeluarkannya Surat Keterangan Nomor : 26/HGU/KEM
ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara
XII. 2) Untuk mengetahui akibat hukum PT Perkebunan Nusantara XII setelah
dikeluarkannya Surat Keterangan Nomor : 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016
Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII.
Kajian Pustaka menjelaskan mengenai uraian sistematik tentang teori-teori
dan pengertian-pengertian yang relevan sebagai bahan penelitian dan pembahasan
awal dalam skripsi ini. Kajian Pustaka yang terdapat dalam skripsi ini antara lain
Penguasaan Hak Atas Tanah, Hak Milik atas Tanah, Hak Guna Usaha, Konflik
Pertanahan dan Hak Menguasai dari Negara Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
Yuridis Empiris dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang
undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan yaitu sumber
data primer dan sumber data sekunder. Selanjutnya Analisa bahan hukum yang
menggunakan jenis pendekatan deskriptif kualitatif.
Hasil pembahasan pada skripsi ini adalah status tanah penampungan setelah
dikeluarkannya Surat Keterangan Nomor : 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016
Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII, yaitu tetap
merupakan tanah Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII hal tersebut
merujuk pada surat balasan yang dikirim PTPN XII kepada BPN Kabupaten Kediri
dengan Nomor: 44/X16.04/2016, tanggal 9 Nopember 2016 yang antara
disampaikan bahwa tanah eks penampungan yang dikecualikan dari HGU No.
1/Sepawon seluas 56,54 Ha merupakan asset PT Perkebunan Nusantara XII dan
belum dilepaskan. Akibat hukum bagi PT Perkebunan Nusantara XII setelah
dikeluarkannya Surat Keterangan Nomor : 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016
Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII adalah
berkurangnya tanah Hak Guna Usaha seluas ±56,54 Ha yang dapat dikuasai oleh
PT Perkebunan Nusantara XII. Seyogyanya PT Perkebunan Nusantara XII
mengeluarkan tanah penampungan 2, penampungan 3 dan penampungan 4 melalui
program redistribusi pertanahan kepada tanah penampungan 2, penampungan 3 dan
penampungan 4 seperti halnya dengan tanah penampungan 1 yang telah dilakukan
redistribusi tanah pada tahun 1994 sebanyak 234 bidang tanah. Hingga saat ini PT
Perkebunan Nusantara XII mempunyai kewajiban untuk melakukan redistribusi
tanah kepada tanah penampungan 2, penampungan 3 dan penampungan 4.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu : 1) Status tanah
penampungan setelah dikeluarkannya Surat Keterangan Nomor : No.
26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT
Perkebunan Nusantara XII yaitu tanah tetap merupakan Hak Guna Usaha PTPN
XII.. 2) Terbitnya Surat Keterangan Nomor : No. 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016
Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII tersebut
menjelaskan bahwa tanah penampungan 1, penampungan 2, penampungan 3 dan
penampungan 4 merupakan bukan termasuk tanah Hak Guna Usaha atas nama PT Perkebunan Nusantara XII karena dalam SK tersebut jelas disebutkan bahwa Hak
Guna Usaha dapat diberikan jika PTPN XII melepaskan tanah penampungan dari
Hak Guna Usaha.
Saran dalam penelitian ini adalah Berdasarkan Surat Keterangan Nomor :
No. 26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT
Perkebunan Nusantara XII, PT Perkebunan Nusantara XII seyogyanya segera
melepaskan tanah penampungan 2, penampungan 3 dan penampungan 4 karena
dalam Surat Keterangan Kemendagri tersebut Hak Guna Usaha dapat diberikan jika
tanah penampungan 1, penampungan 2, penampungan 3 dan penampungan 4
dilepaskan dari status Hak Guna Usaha. Jika dalam Surat Keterangan Nomor : No.
26/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT
Perkebunan Nusantara XII tidak dijelaskan mengenai jangka waktu untuk
penyerahan tanah penampungan 2, penampungan 3 dan penampungan 4 maka
Masyarakat dapat melakukan gugatan hukum.
Description
Reupload file repository 11 februari 2026 maya/mita
