Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Mengalami Kerugian dalam Transaksi Belanja Online dengan Pembayaran Cash On Delivery (COD)

dc.contributor.authorAndriana Ramadhani Bahtiar
dc.date.accessioned2026-02-12T06:19:47Z
dc.date.issued2025-02-27
dc.descriptionEntry oleh Arif 2026 Februari 12
dc.description.abstractLatar belakang skripsi ini adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah mendorong pesatnya pertumbuhan transaksi jual beli online. Salah satu metode pembayaran yang populer dalam transaksi online adalah Cash On Delivery (COD). Cash On Delivery (COD) ini merupakan suatu metode pembayaran dimana pembeli membayar barang yang dipesan secara daring saat barang tersebut diterima. Metode ini menjadi sangat populer di Indonesia, terutama dalam transaksi e-commerce. Hal ini disebabkan oleh ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap pembayaran daring dan keinginan untuk memastikan barang diterima dalam kondisi baik sebelum melakukan pembayaran. Resiko ini bisa terjadi ketika seorang pembeli mentransfer uang terlebih dahulu daripada penjual mengirim barang. Tingkat keamanan jual beli dengan cara ini rendah, sehingga sistem cash on delivery (COD) banyak ditawarkan oleh berbagai e-commerce seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, dan lain-lain atau berbagai jasa ekspedisi seperti Pos Indonesia, J&T, dan lain-lain. Berdasarkan beberapa hal tersebut, perlu dikaji tentang adanya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi online melalui sistem pembayaran Cash On Delivery (COD). Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu: pertama, Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian dalam transaksi Belanja Online dengan pembayaran cash on delivery (COD) ; kedua, Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian dalam transaksi Belanja Online dengan pembayaran cash on delivery (COD) ? Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas. Metode penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan non-hukum yang sesuai dengan tema skripsi ini dengan analisis bahan hukum adalah deduktif. Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Pertama, Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian dalam transaksi Belanja Online dengan pembayaran cash on delivery (COD) dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum internal dan eksternal. Pertama, Perlindungan hukum internal dapat diwujudkan oleh para pihak, dengan membuat klausul perjanjian yang seimbang bagi kedua belah pihak. Penjual harus memberikan opsi pengembalian barang apabila setelah bungkus atau kemasan barang dibuka tidsk sesuai dengan keinginan pembeli. Kedua, Perlindungan hukum eksternal adalah perlindungan yang dibuat oleh pememrintah melalui regulasi bagi kepentingan para pihak. Perlindungan hukum secara eksternal disini pada dasarnyasudah diatur dengan adanya pemenuhan syarat-syarat perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, berikut peraturan-peraturan terkait lainnya seperti Undang Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, bahwa Upaya penyelesaian yang dilakukan konsumen yang mengalami kerugian dalam transaksi Belanja Online dengan pembayaran cash on delivery (COD) pada dasarnya harus terlebih dahulu dilakukan upaya non litigasi yaitu melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, dalam hal ini salah satunya melalui negosiasi dengan melakukan komunikasi penyelesaian permasalahan antara pelaku usaha dan konsumen. Untuk penyelesaian secara litigasi, konsumen bisa menempuh jalur perdata melalui gugatan perdata, dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan dengan meminta tanggung jawab pelaku usaha untuk mengganti kerugian dalam transaksi yang dilakukan tersebut.. Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat diberikan beberapa saran sebagai berikut : Bagi pelaku usaha hendaknya untuk menghindari kerugian dalam jual beli online di marketplace secara cash on delivery (COD) adalah dengan memastikan sudah menjelaskan rincian dan spesifikasi produk kepada pembeli agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika pesanan telah diterima oleh pembeli. Selain itu, pelaku uaha perlu melakukan konfirmasi ulang pesanan kepada pembeli untuk memastikan kelanjutan transaksi jual beli online. Bagi konsumen hendaknya dapat mengikuti prosedur dalam jual beli online dengan sistem cash on delivery (COD), salah satunya dengan melakukan perekaman video saat membuka paket barang datang, sehingga dapat diketahui apabila kemudian terjadi kesalahan barang atau ketidaksesuaian pengiriman barang sesuai dengan yang dipesan oleh konsumen
dc.description.sponsorshipDPU: Mardi Handono, S.H., M.H. DPA: Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3174
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectKonsumen yang Mengalami Kerugian
dc.subjectTransaksi Belanja Online
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Mengalami Kerugian dalam Transaksi Belanja Online dengan Pembayaran Cash On Delivery (COD)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Andriana Ramadhani Bahtiar - 210710101409.pdf
Size:
1.03 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: