Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Mengalami Kerugian dalam Transaksi Belanja Online dengan Pembayaran Cash On Delivery (COD)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Latar belakang skripsi ini adanya perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) telah mendorong pesatnya pertumbuhan transaksi jual beli
online. Salah satu metode pembayaran yang populer dalam transaksi online adalah
Cash On Delivery (COD). Cash On Delivery (COD) ini merupakan suatu metode
pembayaran dimana pembeli membayar barang yang dipesan secara daring saat
barang tersebut diterima. Metode ini menjadi sangat populer di Indonesia, terutama
dalam transaksi e-commerce. Hal ini disebabkan oleh ketidakpercayaan sebagian
masyarakat terhadap pembayaran daring dan keinginan untuk memastikan barang
diterima dalam kondisi baik sebelum melakukan pembayaran. Resiko ini bisa
terjadi ketika seorang pembeli mentransfer uang terlebih dahulu daripada penjual
mengirim barang. Tingkat keamanan jual beli dengan cara ini rendah, sehingga
sistem cash on delivery (COD) banyak ditawarkan oleh berbagai e-commerce
seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, dan lain-lain atau berbagai jasa ekspedisi
seperti Pos Indonesia, J&T, dan lain-lain. Berdasarkan beberapa hal tersebut, perlu
dikaji tentang adanya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi
online melalui sistem pembayaran Cash On Delivery (COD).
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu:
pertama, Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami
kerugian dalam transaksi Belanja Online dengan pembayaran cash on delivery
(COD) ; kedua, Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang
mengalami kerugian dalam transaksi Belanja Online dengan pembayaran cash on
delivery (COD) ? Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui maksud dari
permasalahan yang dibahas. Metode penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif,
pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan non-hukum yang
sesuai dengan tema skripsi ini dengan analisis bahan hukum adalah deduktif.
Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Pertama,
Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian dalam
transaksi Belanja Online dengan pembayaran cash on delivery (COD) dapat dibagi
menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum internal dan eksternal. Pertama,
Perlindungan hukum internal dapat diwujudkan oleh para pihak, dengan membuat
klausul perjanjian yang seimbang bagi kedua belah pihak. Penjual harus
memberikan opsi pengembalian barang apabila setelah bungkus atau kemasan
barang dibuka tidsk sesuai dengan keinginan pembeli. Kedua, Perlindungan hukum
eksternal adalah perlindungan yang dibuat oleh pememrintah melalui regulasi bagi
kepentingan para pihak. Perlindungan hukum secara eksternal disini pada dasarnyasudah diatur dengan adanya pemenuhan syarat-syarat perjanjian dalam Pasal 1320
KUH Perdata, berikut peraturan-peraturan terkait lainnya seperti Undang Undang
Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Kedua, bahwa Upaya penyelesaian yang dilakukan konsumen yang
mengalami kerugian dalam transaksi Belanja Online dengan pembayaran cash on
delivery (COD) pada dasarnya harus terlebih dahulu dilakukan upaya non litigasi
yaitu melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, dalam hal ini salah
satunya melalui negosiasi dengan melakukan komunikasi penyelesaian
permasalahan antara pelaku usaha dan konsumen. Untuk penyelesaian secara
litigasi, konsumen bisa menempuh jalur perdata melalui gugatan perdata, dengan
mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan dengan meminta tanggung jawab
pelaku usaha untuk mengganti kerugian dalam transaksi yang dilakukan tersebut..
Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan
kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat diberikan beberapa saran
sebagai berikut : Bagi pelaku usaha hendaknya untuk menghindari kerugian dalam
jual beli online di marketplace secara cash on delivery (COD) adalah dengan
memastikan sudah menjelaskan rincian dan spesifikasi produk kepada pembeli agar
tidak terjadi kesalahpahaman ketika pesanan telah diterima oleh pembeli. Selain itu,
pelaku uaha perlu melakukan konfirmasi ulang pesanan kepada pembeli untuk
memastikan kelanjutan transaksi jual beli online. Bagi konsumen hendaknya dapat
mengikuti prosedur dalam jual beli online dengan sistem cash on delivery (COD),
salah satunya dengan melakukan perekaman video saat membuka paket barang
datang, sehingga dapat diketahui apabila kemudian terjadi kesalahan barang atau
ketidaksesuaian pengiriman barang sesuai dengan yang dipesan oleh konsumen
Description
Entry oleh Arif 2026 Februari 12
