Kepastian Hukum dalam Perjanjian Waralaba yang Dibuat oleh Notaris

Loading...
Thumbnail Image

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan suatu hak atas suatu benda tidak berwujud sebagai suatu hasil pemikiran secara kreatif, bernalar dan beratio sehingga menghasilkan suatu karya yang bersifat intelektual. HKI sendiri bersifat absolut yang berarti bahwa tidak ada orang yang berhak memonopoli hak tersebut kecuali pemegang hak untuk atau orang yang diberikan hak untuk mempergunakannya dalam kepentingan komersial. HKI sendiri terdapat beberapa jenis diantaranya adalah : hak cipta, merek, paten, indikasi geografis dan desain industry. Merek merupakan tanda yang dimiliki oleh oprang perorangan atau badan hukum dalam bidang perdagangan baik barang ataupun jasa untuk membedakan miliknya dengan milik pihak lain. Salah satu dari bentuk HKI merek yang saat ini banyak dipergunakan adalah dalam suatu bisnis yang disebut dengan bisnis waralaba atau franchise. Waralaba adalah hal khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap suatu sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan untuk memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Pelaksanaan bisnis waralaba memang harus dibuat melalui perjanjian waralaba, akan tetapi tidak ada suatu aturan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menyatakan bahwa perjanjian waralaba harus dibuat secara autentik. Urgensi pembuatan perjanjian waralaba oleh notaris memiliki beban pembuktian sempurna yang memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak. Dibandingkan dengan negara lain yang secara spesifik menyebutkan bahwa suatu perjanjian waralaba harus dibuat secara autentik seperti Filipina, sehingga para pihak yang berada didalamnya memiliki perlindungan hukum dan kepastian hukum yang sempurna. Terdapat tiga rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: apa perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian waralaba, bagaimana kepastian hukum perjanjian waralaba yang dibuat oleh notaris dan bagaiamana pengaturan mengenai perjanjian waralaba yang dibuat oleh notaris di masa yang akan datang. Tesis ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan segala regulasi, kaidah maupun norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan isu hukum yang akan dibahas. Dalam tesis ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach Tinjauan Pustaka yang dijadikan pisau analisis dalam tesis ini adalah teori perlindungan hukum, teori kewenangan, teori kepastian hukum, teori hukum progresif sebagai kerangka teoretis. Konsep perjanjian, konsep waralaba, konsep notaris, konsep hak kekayaan intelektual dan konsep merek sebagai kerangka konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi penerima waralaba telah diatur dalam Pasal 10 PP Waralaba dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan STPW apabila tidak melaksanakan kewajiban, sedangkan bagi pemberi waralaba perlindungan hukum dapat dilakukan secara internal yaitu menambahkan kalusul klausul dalam perjanjian waralaba agar pemberi waralaba bisa mendapatkan perlindungan hukum karena tidak adanya aturan yang mengatur. Pelaksanaan waralaba hanya dapat dilakukan melalui perjanjian waralaba, akan tetapi tidak ada aturan hukum yang mengatur perjanjian waralaba harus dibuat oleh notaris untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak itu sendiri karena kepastian hukum bermakna adanya aturan hukum itu sendiri. Di masa yang akan mendatangan, perjanjian waralaba yang dibuat secara autentik harus dibuat aturan khusus atau pembaharuan peraturan perundang-undangan seperti yang dilakukan Filipina yang sangat berguna bagi para pihak didalamnya. Dalam penelitian ini adalah dalam PP Waralaba hanya mengatur perlindungan bagi penerima waralaba apabila pemberi waralaba tidak menjalankan kewajibannya, sehingga bagi pemberi waralaba dapat memperoleh perlindungan hukum secara internal, kedua, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ada yang secara khusus menyebutkan pembuatan perjanjian waralaba secara autentik sehingga perjanjian waralaba adalah perjanjian dibawah tangan, ketiga di Filipina sudah mengatur pembuatan perjanjian warakab secara autentik oleh notaris, sehingga ini menjadi acuan bagi Indonesia untuk memperbaharui hukum. Saran penelitian ini pemerintah melakukan hukum dengan mencakup pembuatan perjanjian waralaba oleh notaris, kedua bagi notaris sangat penting untuk melakukan penyuluhan hukum kepada kliennya terkait pentingnya pembuatan perjanjian waralaba secara autentik dan notaris juga diharapkan mengikuti perkembangan regulasi terkhusus dalam hal ini mengenai waralaba, ketiga bagi DJKI diharapkan dapat menjadi pelopor atau mendorong adanya revisi peraturan mengenai waralaba di Indonesia.

Description

Reupload file repositori 10 februari 2026_PKL Fani/Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By