Kepastian Hukum dalam Perjanjian Waralaba yang Dibuat oleh Notaris
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan suatu hak atas suatu benda tidak
berwujud sebagai suatu hasil pemikiran secara kreatif, bernalar dan beratio
sehingga menghasilkan suatu karya yang bersifat intelektual. HKI sendiri bersifat
absolut yang berarti bahwa tidak ada orang yang berhak memonopoli hak tersebut
kecuali pemegang hak untuk atau orang yang diberikan hak untuk
mempergunakannya dalam kepentingan komersial. HKI sendiri terdapat beberapa
jenis diantaranya adalah : hak cipta, merek, paten, indikasi geografis dan desain
industry. Merek merupakan tanda yang dimiliki oleh oprang perorangan atau badan
hukum dalam bidang perdagangan baik barang ataupun jasa untuk membedakan
miliknya dengan milik pihak lain. Salah satu dari bentuk HKI merek yang saat ini
banyak dipergunakan adalah dalam suatu bisnis yang disebut dengan bisnis
waralaba atau franchise. Waralaba adalah hal khusus yang dimiliki oleh orang
perorangan atau badan usaha terhadap suatu sistem bisnis dengan kriteria yang telah
ditetapkan untuk memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan
dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Pelaksanaan
bisnis waralaba memang harus dibuat melalui perjanjian waralaba, akan tetapi
tidak ada suatu aturan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang
menyatakan bahwa perjanjian waralaba harus dibuat secara autentik. Urgensi
pembuatan perjanjian waralaba oleh notaris memiliki beban pembuktian sempurna
yang memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi
para pihak. Dibandingkan dengan negara lain yang secara spesifik menyebutkan
bahwa suatu perjanjian waralaba harus dibuat secara autentik seperti Filipina,
sehingga para pihak yang berada didalamnya memiliki perlindungan hukum dan
kepastian hukum yang sempurna. Terdapat tiga rumusan masalah dalam penelitian
ini, yaitu: apa perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian waralaba,
bagaimana kepastian hukum perjanjian waralaba yang dibuat oleh notaris dan
bagaiamana pengaturan mengenai perjanjian waralaba yang dibuat oleh notaris di
masa yang akan datang. Tesis ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan
segala regulasi, kaidah maupun norma-norma yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan dengan isu hukum yang akan dibahas. Dalam tesis ini
menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute
approach) pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan
perbandingan (comparative approach
Tinjauan Pustaka yang dijadikan pisau analisis dalam tesis ini adalah teori
perlindungan hukum, teori kewenangan, teori kepastian hukum, teori hukum
progresif sebagai kerangka teoretis. Konsep perjanjian, konsep waralaba, konsep
notaris, konsep hak kekayaan intelektual dan konsep merek sebagai kerangka
konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi penerima waralaba telah
diatur dalam Pasal 10 PP Waralaba dengan menjatuhkan sanksi administratif
berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan
STPW apabila tidak melaksanakan kewajiban, sedangkan bagi pemberi waralaba
perlindungan hukum dapat dilakukan secara internal yaitu menambahkan kalusul
klausul dalam perjanjian waralaba agar pemberi waralaba bisa mendapatkan
perlindungan hukum karena tidak adanya aturan yang mengatur. Pelaksanaan
waralaba hanya dapat dilakukan melalui perjanjian waralaba, akan tetapi tidak ada
aturan hukum yang mengatur perjanjian waralaba harus dibuat oleh notaris untuk
menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak itu sendiri karena
kepastian hukum bermakna adanya aturan hukum itu sendiri. Di masa yang akan
mendatangan, perjanjian waralaba yang dibuat secara autentik harus dibuat aturan
khusus atau pembaharuan peraturan perundang-undangan seperti yang dilakukan
Filipina yang sangat berguna bagi para pihak didalamnya.
Dalam penelitian ini adalah dalam PP Waralaba hanya mengatur perlindungan bagi
penerima waralaba apabila pemberi waralaba tidak menjalankan kewajibannya,
sehingga bagi pemberi waralaba dapat memperoleh perlindungan hukum secara
internal, kedua, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ada yang
secara khusus menyebutkan pembuatan perjanjian waralaba secara autentik
sehingga perjanjian waralaba adalah perjanjian dibawah tangan, ketiga di Filipina
sudah mengatur pembuatan perjanjian warakab secara autentik oleh notaris,
sehingga ini menjadi acuan bagi Indonesia untuk memperbaharui hukum. Saran
penelitian ini pemerintah melakukan hukum dengan mencakup pembuatan
perjanjian waralaba oleh notaris, kedua bagi notaris sangat penting untuk
melakukan penyuluhan hukum kepada kliennya terkait pentingnya pembuatan
perjanjian waralaba secara autentik dan notaris juga diharapkan mengikuti
perkembangan regulasi terkhusus dalam hal ini mengenai waralaba, ketiga bagi
DJKI diharapkan dapat menjadi pelopor atau mendorong adanya revisi peraturan
mengenai waralaba di Indonesia.
Description
Reupload file repositori 10 februari 2026_PKL Fani/Firli
