Pertanggungjawaban Terhadap Perusahaan Atas Pelanggaran Kewajiban Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Ditinjau Dari Prinsip Proporsionalitas (Studi Putusan Nomor 1022 PK/Pdt/ 2022)
| dc.contributor.author | Muji Rahayu | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-15T07:23:59Z | |
| dc.date.issued | 2026-01-27 | |
| dc.description | Validasi dan Finalisasi Ratna 15 Juli 2026 | |
| dc.description.abstract | Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan atau dikenal juga dengan sebutan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu kewajiban hukum (mandatory) bagi perusahaan yang diatur dalam beberapa peraturan perundangundangan yang ada di Indonesia. Sebagai suatu kewajiban hukum maka apabila kewajiban CSR tidak dijalankan maka perusahaan akan dikenakan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Beberapa regulasi yang telah ada terkait kewajiban CSR dalam praktiknya belum dilaksanakan secara optimal karena terdapat kekaburan norma dalam pengaturan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban CSR tersebut. Kekaburan norma terkait sanksi menyebabkan penjatuhan sanksi yang berbeda-beda termasuk sanksi ganti rugi dengan nominal yang berbeda-beda seperti dalam kasus antara Safrudin dan Syarif sebagai Penggugat melawan PT Risgun Perkasa Abadi, PT Sirtu Karya Utama, PT Watu Meriba Jaya serta Pemerintah Republik Indonesia cq Gubernur Sulawesi Tengah, Walikota Palu, dan Ketua DPRD Kota Palu sebagai Tergugat serta turut menggugat Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral cq Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia cq Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah Sulawesi Tengah, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah sehingga dengan permasalahan ini diperlukan prinsip proporsionalitas yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam mempertimbangkan penjatuhan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar kewajiban CSR. Berdasarkan hal tersebut penulis akan mengkajinya dalam 3 (tiga) rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana bentuk tanggungjawab hukum bagi perusahaan yang melanggar kewajiban sosial perusahaan (corporate social responsibility)?, (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban sosial perusahaan (corporate social responsibility) berdasarkan Putusan Nomor 1022 Pk/Pdt/2022?, (3) Apakah sanksi yang dijatuhkan telah sesuai dengan prinsip proporsionalitas dan dapat menjamin kepastian hukum? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum bagi perusahaan yang melanggar kewajiban CSR, Untuk memahami pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi yang tercermin dalam kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 PK/Pdt/2022, Untuk menilai kesesuaian sanksi yang dijatuhkan hakim dengan prinsip proporsionalitas. Penelitian ini juga diharapkan dapat bermanfaat baik secara teoritis maupun praktis. Metode penelitian yang digunakan untuk menyusun penelitian adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan juga bahan non hukum. Kajian kepustakaan dalam penulisan penelitian skripsi ini dijelaskan secara sistematis terkait dengan teori, konsep, dan pengertian yang relevan dengan judul penelitian skripsi. Bab kajian pustaka berisi tentang prinsip proporsionalitas, pertanggungjawaban hukum perdata, perusahaan, dan corporate social responsibility. Hasil yang didapatkan dalam pembahasan sebagaimana mana rumusan masalah meliputi : Pertama, Berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan tanggungjawab hukum bagi perusahaan dapat berupa Sanksi perdata seperti denda, ganti rugi, penyitaan, kepailitan, kewajiban melakukan perbuatan tertentu; Sanksi pidana seperti penjara, kurungan, denda, pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim; Sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan atau penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, paksaan pemerintah. Kedua, pertimbangan Majelis Hakim tidak semuanya dapat dikatakan sesuai karena penjatuhan sanksi ganti rugi yang diberikan tidak menggunakan dasar perhitungan yuridis yang jelas, Majelis Hakim memberikan putusan yang kontradiksi antara pertimbangan dan amar putusan, Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan kegian atau program yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III bukan termasuk CSR karena tidak memberdayakan masyarakat itu tidak semuanya benar karena ada program yang termasuk dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yaitu seperti pemberian beasiswa dan permodalan dagang ibu rumah tangga. Ketiga, sanksi ganti rugi yang dijatuhkan hakim belum dapat dikatakan memenuhi prinsip proporsionalitas karena dalam pertimbangan tidak memberikan perhitungan yang jelas sehingga semakin menambah ketidakjelasan dasar selain ketidakjelasan dasar terkait pengaturan nominal dana CSR sebesar 4% bagi BUMN dan 2,5% serta juga belum memenuhi unsur prinsip proporsionalitas yang meliputi kesesuaian hak dan kewajiban, keadilan dalam pertukaran, keseimbangan berbasis prestasi, penentuan ganti rugi. Saran yang diberikan penulis adalah bagi pemerintah dan DPR perlu merubah dan membuat peraturan perundang-undangan yang jelas mengatur terkait sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum bagi perusahaan yang melanggar kewajiban CSR terutama terkait batasan nominal maupun waktu untuk penjatuhan sanksinya yang menyebutkan persentase di salah satu pasal dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu bagi perusahaan diharapkan dapat menjalankan kewajiban CSR dengan penuh tanggung jawab dengan membentuk program yang dapat benar benar mengembangkan dan memberdayakan masyarakat bukan sekedar memberikan bantuan sementara yang akan semakin membuat masyarakat bergantung pada bantuan. Serta bagi praktisi hukum seharusnya dapat menggunakan kaidah hukum lain sebagai pertimbangan | |
| dc.description.sponsorship | IKARINI DANI WIDIYANTI, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11349 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | CSR | |
| dc.subject | PROPORSIONALITAS | |
| dc.subject | TANGGUNGJAWAB | |
| dc.title | Pertanggungjawaban Terhadap Perusahaan Atas Pelanggaran Kewajiban Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Ditinjau Dari Prinsip Proporsionalitas (Studi Putusan Nomor 1022 PK/Pdt/ 2022) | |
| dc.type | Other |
