Pertanggungjawaban Terhadap Perusahaan Atas Pelanggaran Kewajiban Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Ditinjau Dari Prinsip Proporsionalitas (Studi Putusan Nomor 1022 PK/Pdt/ 2022)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan atau dikenal juga dengan sebutan
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu kewajiban hukum
(mandatory) bagi perusahaan yang diatur dalam beberapa peraturan perundangundangan yang ada di Indonesia. Sebagai suatu kewajiban hukum maka apabila
kewajiban CSR tidak dijalankan maka perusahaan akan dikenakan sanksi sebagai
bentuk pertanggungjawaban hukum. Beberapa regulasi yang telah ada terkait
kewajiban CSR dalam praktiknya belum dilaksanakan secara optimal karena
terdapat kekaburan norma dalam pengaturan sanksi sebagai bentuk
pertanggungjawaban bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban CSR
tersebut. Kekaburan norma terkait sanksi menyebabkan penjatuhan sanksi yang
berbeda-beda termasuk sanksi ganti rugi dengan nominal yang berbeda-beda
seperti dalam kasus antara Safrudin dan Syarif sebagai Penggugat melawan PT
Risgun Perkasa Abadi, PT Sirtu Karya Utama, PT Watu Meriba Jaya serta
Pemerintah Republik Indonesia cq Gubernur Sulawesi Tengah, Walikota Palu,
dan Ketua DPRD Kota Palu sebagai Tergugat serta turut menggugat Menteri
Energi Dan Sumber Daya Mineral cq Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Sulawesi Tengah, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia cq
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, dan Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah Sulawesi Tengah,
Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi
Tengah sehingga dengan permasalahan ini diperlukan prinsip proporsionalitas
yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam mempertimbangkan penjatuhan
sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar kewajiban CSR.
Berdasarkan hal tersebut penulis akan mengkajinya dalam 3 (tiga) rumusan
masalah yaitu (1) Bagaimana bentuk tanggungjawab hukum bagi perusahaan yang
melanggar kewajiban sosial perusahaan (corporate social responsibility)?, (2)
Bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi bagi perusahaan yang
melanggar kewajiban sosial perusahaan (corporate social responsibility)
berdasarkan Putusan Nomor 1022 Pk/Pdt/2022?, (3) Apakah sanksi yang
dijatuhkan telah sesuai dengan prinsip proporsionalitas dan dapat menjamin
kepastian hukum?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum
bagi perusahaan yang melanggar kewajiban CSR, Untuk memahami pertimbangan
hakim dalam penjatuhan sanksi yang tercermin dalam kasus pada Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1022 PK/Pdt/2022, Untuk menilai kesesuaian sanksi
yang dijatuhkan hakim dengan prinsip proporsionalitas. Penelitian ini juga
diharapkan dapat bermanfaat baik secara teoritis maupun praktis. Metode penelitian yang digunakan untuk menyusun penelitian adalah yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang
digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan juga
bahan non hukum.
Kajian kepustakaan dalam penulisan penelitian skripsi ini dijelaskan secara
sistematis terkait dengan teori, konsep, dan pengertian yang relevan dengan judul
penelitian skripsi. Bab kajian pustaka berisi tentang prinsip proporsionalitas,
pertanggungjawaban hukum perdata, perusahaan, dan corporate social
responsibility.
Hasil yang didapatkan dalam pembahasan sebagaimana mana rumusan
masalah meliputi : Pertama, Berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan
tanggungjawab hukum bagi perusahaan dapat berupa Sanksi perdata seperti
denda, ganti rugi, penyitaan, kepailitan, kewajiban melakukan perbuatan tertentu;
Sanksi pidana seperti penjara, kurungan, denda, pencabutan hak-hak tertentu,
perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim; Sanksi
administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan atau penghentian sementara
kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal,
pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, paksaan
pemerintah. Kedua, pertimbangan Majelis Hakim tidak semuanya dapat dikatakan
sesuai karena penjatuhan sanksi ganti rugi yang diberikan tidak menggunakan
dasar perhitungan yuridis yang jelas, Majelis Hakim memberikan putusan yang
kontradiksi antara pertimbangan dan amar putusan, Pertimbangan Majelis Hakim
yang menyatakan kegian atau program yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II,
dan Tergugat III bukan termasuk CSR karena tidak memberdayakan masyarakat
itu tidak semuanya benar karena ada program yang termasuk dalam
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yaitu seperti pemberian beasiswa
dan permodalan dagang ibu rumah tangga. Ketiga, sanksi ganti rugi yang
dijatuhkan hakim belum dapat dikatakan memenuhi prinsip proporsionalitas
karena dalam pertimbangan tidak memberikan perhitungan yang jelas sehingga
semakin menambah ketidakjelasan dasar selain ketidakjelasan dasar terkait
pengaturan nominal dana CSR sebesar 4% bagi BUMN dan 2,5% serta juga
belum memenuhi unsur prinsip proporsionalitas yang meliputi kesesuaian hak dan
kewajiban, keadilan dalam pertukaran, keseimbangan berbasis prestasi, penentuan
ganti rugi.
Saran yang diberikan penulis adalah bagi pemerintah dan DPR perlu
merubah dan membuat peraturan perundang-undangan yang jelas mengatur terkait
sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum bagi perusahaan yang
melanggar kewajiban CSR terutama terkait batasan nominal maupun waktu untuk
penjatuhan sanksinya yang menyebutkan persentase di salah satu pasal dalam
peraturan perundang-undangan. Selain itu bagi perusahaan diharapkan dapat
menjalankan kewajiban CSR dengan penuh tanggung jawab dengan membentuk
program yang dapat benar benar mengembangkan dan memberdayakan
masyarakat bukan sekedar memberikan bantuan sementara yang akan semakin
membuat masyarakat bergantung pada bantuan. Serta bagi praktisi hukum
seharusnya dapat menggunakan kaidah hukum lain sebagai pertimbangan
Description
Validasi dan Finalisasi Ratna 15 Juli 2026
