Perlindungan Hukum Terhadap Korban Overkriminalisasi Dalam Tindak Pidana Pencurian Informasi Data Pribad

dc.contributor.authorDelvia Masyta Wicaksana
dc.date.accessioned2026-04-09T03:09:55Z
dc.date.issued2024-01-22
dc.descriptionReuployd file repositori 9 Apr 2026_Firli_taa
dc.description.abstractPentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat terutama terhadap perempuan yang mengalami kejahatan atas tindakan kekerasan baik fisik ataupun secara psikis. Perlindungan hukum terhadap perempuan dalam hal ini sebagai korban atas suatu kriminalisasi berlebih atau overcriminalization. Kriminalisasi berlebih ini sebenarnya tidak secara detail diatur dalam KUHP ataupun dalam peraturan perundang-undangan. Namun Overkriminalisasi atau kriminalisasi berlebih sering terjadi dalam penerapan dan penegakan hukum di Indonesia. Dalam hal ini aparat penegak hukum dalam menetapkan suatu perbuatan pidana harus disertai dengan alasan-alasan yang kuat sesuai dengan perturan perundangundangan. Tidak semua perbuatan dapat dikriminalisasikan, perbuatan yang dikatakan sebagai kriminalisasi sendiri harus ada dasar pembenar selain itu penggunaan suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan harus sesuai dengan rumusan delik atau unsur yang terkandung dalam setiap pasal yang ada dalam undang-undang. Undang-undang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan perbuatan mana yang pantas atau layak dikatakan sebagai kriminalisasi yang sesuai dengan rumusan delik. Suatu perbuatan kriminalisasi yang salah diterapkan oleh aparat penegak hukum dapat menimbulkan suatu overcriminalization. Bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan overkriminalisasi terdiri atas tindak pidana yang tidak dapat dipertahankan lagi, artinya tindak pidana tersebut sudah over untuk ditangani atau tindak pidana tersebut tidak ada celah untuk diselesaikan dengan hukum yang ada. Kedua penerapan pasal dalam undangundang yang berlebihan, artinya rumusan atau unsur dalam pasal peraturan perundang-undangan tidak sesuai untuk diterapkan terhadap perbuatan tersebut. Ketiga ancaman sanksi pidana yang tidak proposional, artinya penegak hukum dalam menerapkan atau menjatuhkan sanksi pidana tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Terakhir, penegakan hukum yang eksesif terhadap pelanggaran-pelanggaran ringan, artinya penegak hukum terlalu over dalam menangani perbuatan yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cara keadilan restoratif. Berdasarkan uraian diatas, penulis merasa tertarik untuk menganalisis terkait dengan penerapan pasal undang-undang terhadap perbuatan yang seharusnya tidak di kriminalisasikan dan bentuk perlindungan seperti apakah yang akan diberikan oleh aparat penegak hukum atau lembaga pemerintah terhadap korban yang mengalami overkriminalisasi tersebut. Tujuan penelitian skripsi ini, pertama untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Pasal 32 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, kedua untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban overkriminalisasi dalam Pasal 32 UU ITE. iv Manfaat yang ingin dicapai oleh penulis dalam penulisan skripsi ini, pertama sebagai suatu refrensi bagi para studi atau peminat bidang kajian ilmu Hukum, kedua diharapkan dengan adanya penelitian dalam bentuk karya tulis ini dapat bermanfaat dalam hal mencari dan menemukan suatu permasalahan bagi pihakpihak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap korban dalam tindak pidana pencurian informasi data pribadi. Untuk menjawab isu hukum yang ada dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang (statute approach ) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang sesuai dengan tema skripsi. Kesimpulan penelitian yang diperoleh dari permasalahan skripsi ini, pertama penegakan hukum dan penerapan pasal dalam undang-undang harus mengedepankan suatu prinsip keadilan tanpa mendiskriminasi seseorang yang berhadapan dengan hukum termasuk itu pada perempuan. Salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik tepatnya pada Pasal 32 memuat unsur terkait dengan larangan perbuatan pendistribusian data elektronik. Kedua, pentingnya peran negara lewat lembaga yang berwenang memberikan bentuk perlindungan hukum bagi tersangka ataupun korban dalam tingkat penyidikan. Negara harus memiliki tanggung jawab dalam melindungi hak-hak setiap warga negaranya dan juga harus memperhatikan sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum agar dapat mewujudkan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dimana hak-hak korban terutama kepada perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak sepenuhnya terpenuhi mendapatkan perlindungan hukum. Kesalahan dalam penegakan hukum dan penerapan pasal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dapat mengakibatkan hak-hak setiap orang dalam hal ini adalah perempuan menjadi terintervensi.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Dr. Halif, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota: Laili Furqoni, S.H., M.H.,
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6755
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jember
dc.subjectTinda Pidana
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectPenyidikan
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Korban Overkriminalisasi Dalam Tindak Pidana Pencurian Informasi Data Pribad
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
DELVIA MAYSTA WICAKSANA - 210710101381.pdf
Size:
1.5 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Reuployd file repositori 9 Apr 2026_Firli_taa

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: