Perlindungan Hukum Terhadap Korban Overkriminalisasi Dalam Tindak Pidana Pencurian Informasi Data Pribad
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Jember
Abstract
Pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat terutama terhadap
perempuan yang mengalami kejahatan atas tindakan kekerasan baik fisik ataupun
secara psikis. Perlindungan hukum terhadap perempuan dalam hal ini sebagai
korban atas suatu kriminalisasi berlebih atau overcriminalization. Kriminalisasi
berlebih ini sebenarnya tidak secara detail diatur dalam KUHP ataupun dalam
peraturan perundang-undangan. Namun Overkriminalisasi atau kriminalisasi
berlebih sering terjadi dalam penerapan dan penegakan hukum di Indonesia. Dalam
hal ini aparat penegak hukum dalam menetapkan suatu perbuatan pidana harus
disertai dengan alasan-alasan yang kuat sesuai dengan perturan perundangundangan. Tidak semua perbuatan dapat dikriminalisasikan, perbuatan yang
dikatakan sebagai kriminalisasi sendiri harus ada dasar pembenar selain itu
penggunaan suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan harus sesuai
dengan rumusan delik atau unsur yang terkandung dalam setiap pasal yang ada
dalam undang-undang. Undang-undang memberikan kewenangan kepada aparat
penegak hukum untuk menentukan perbuatan mana yang pantas atau layak
dikatakan sebagai kriminalisasi yang sesuai dengan rumusan delik. Suatu perbuatan
kriminalisasi yang salah diterapkan oleh aparat penegak hukum dapat menimbulkan
suatu overcriminalization.
Bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan overkriminalisasi
terdiri atas tindak pidana yang tidak dapat dipertahankan lagi, artinya tindak pidana
tersebut sudah over untuk ditangani atau tindak pidana tersebut tidak ada celah
untuk diselesaikan dengan hukum yang ada. Kedua penerapan pasal dalam undangundang yang berlebihan, artinya rumusan atau unsur dalam pasal peraturan
perundang-undangan tidak sesuai untuk diterapkan terhadap perbuatan tersebut.
Ketiga ancaman sanksi pidana yang tidak proposional, artinya penegak hukum
dalam menerapkan atau menjatuhkan sanksi pidana tidak seimbang dengan
perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Terakhir, penegakan hukum yang eksesif
terhadap pelanggaran-pelanggaran ringan, artinya penegak hukum terlalu over
dalam menangani perbuatan yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cara
keadilan restoratif. Berdasarkan uraian diatas, penulis merasa tertarik untuk
menganalisis terkait dengan penerapan pasal undang-undang terhadap perbuatan
yang seharusnya tidak di kriminalisasikan dan bentuk perlindungan seperti apakah
yang akan diberikan oleh aparat penegak hukum atau lembaga pemerintah terhadap
korban yang mengalami overkriminalisasi tersebut.
Tujuan penelitian skripsi ini, pertama untuk mengetahui dan menganalisis
penerapan Pasal 32 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Transaksi Elektronik, kedua untuk mengetahui dan menganalisis bentuk
perlindungan hukum terhadap korban overkriminalisasi dalam Pasal 32 UU ITE.
iv
Manfaat yang ingin dicapai oleh penulis dalam penulisan skripsi ini, pertama
sebagai suatu refrensi bagi para studi atau peminat bidang kajian ilmu Hukum,
kedua diharapkan dengan adanya penelitian dalam bentuk karya tulis ini dapat
bermanfaat dalam hal mencari dan menemukan suatu permasalahan bagi pihakpihak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap korban
dalam tindak pidana pencurian informasi data pribadi. Untuk menjawab isu hukum
yang ada dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian
secara yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang (statute approach ) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta
menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang sesuai dengan
tema skripsi. Kesimpulan penelitian yang diperoleh dari permasalahan skripsi ini,
pertama penegakan hukum dan penerapan pasal dalam undang-undang harus
mengedepankan suatu prinsip keadilan tanpa mendiskriminasi seseorang yang
berhadapan dengan hukum termasuk itu pada perempuan.
Salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Transaksi Elektronik tepatnya pada Pasal 32 memuat unsur terkait
dengan larangan perbuatan pendistribusian data elektronik. Kedua, pentingnya
peran negara lewat lembaga yang berwenang memberikan bentuk perlindungan
hukum bagi tersangka ataupun korban dalam tingkat penyidikan. Negara harus
memiliki tanggung jawab dalam melindungi hak-hak setiap warga negaranya dan
juga harus memperhatikan sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat
hukum agar dapat mewujudkan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dimana hak-hak korban terutama kepada perempuan yang berhadapan dengan
hukum tidak sepenuhnya terpenuhi mendapatkan perlindungan hukum. Kesalahan
dalam penegakan hukum dan penerapan pasal yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum dapat mengakibatkan hak-hak setiap orang dalam hal ini adalah perempuan
menjadi terintervensi.
Description
Reuployd file repositori 9 Apr 2026_Firli_taa
