Tanggung Jawab Hukum Gold's Gym Indonesia terhadap Konsumen Akibat Pemberhentian Operasional Secara Sepihak

dc.contributor.authorSitti Muktiatur Riskiyah
dc.date.accessioned2026-06-29T01:28:28Z
dc.date.issued2026-05-04
dc.descriptionApproved by Teddy
dc.description.abstractPerkembangan pesat industri jasa kebugaran di Indonesia, didorong oleh gaya hidup masyarakat modern menjadikan pusat kebugaran adalah salah satu Perusahaan yang menyediakan layanan keolahragaan yang sangat diminati dengan menggunakan kontak keanggotaan konsumen sudah dapat menikmati layanan kebugaran dengan jangka waktu yang sesuai dengan keinginan mereka. Melalui perjanjian keanggotaan (membership), yang tunduk pada asas hukum perdata serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Namun, adanya ketidakseimbangan posisi konsumen dan pelaku usaha yang mengakibatkan konsumen berada di posisi yang relatif lemah akibat asimetri informasi, ketergantungan layanan, dan daya tawar rendah, mendorong negara untuk mengatur perlindungan melalui UUPK, khususnya Pasal 19 yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat layanan cacat atau penghentian sepihak tanpa kompensasi memadai. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga dan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Standar Prasarana Olahraga, yang menekankan pengawasan pemerintah pusat dan daerah terhadap profesionalisme, akuntabilitas, dan standar mutu fasilitas kebugaran. Kasus penutupan operasional secara sepihak Golds Gym Indonesia oleh PT Fit and Health Indonesia pada Juni 2025 yang mengumumkan transisi ke UFC Gym per 30 Juni 2025 melalui email pada 2 Juni, meskipun penjualan membership dan personal trainer berlanjut hingga awal Juni yang menyebabkan kerugian mencapai Rp9,79 miliar bagi 1.321 konsumen terdata per 22 Juli 2025 melalui Forum Korban Golds Gym Indonesia (FKGGI), ditambah dampak pada staf, dengan cabang di Jabodetabek dan Surabaya memicu somasi, petisi online yang ditandatangani oleh 840+ anggota atau pihak yang terdampak kerugian akibat penutupan layanan tersbeut. Desakan YLKI untuk pengembalian dana, sekaligus menunjukkan dugaan wanprestasi berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang mengikat perjanjian sebagai undang-undang bagi para pihak. Fenomena ini mencerminkan tantangan perlindungan konsumen di sektor jasa kebugaran, sehingga rumusan masalah difokuskan pada (1) tanggung jawab hukum Golds Gym terhadap konsumen akibat pemberhentian operasional sepihak, (2) implikasi hukum bagi perusahaan, dan (3) upaya hukum konsumen. Tujuan penelitian mencakup tujuan umum yaitu, pemenuhan syarat Sarjana Hukum Universitas Jember, penerapan teori hukum dalam praktik masyarakat, dan kontribusi wawasan keilmuan serta tujuan khusus untuk memberikan pemahaman tanggung jawab, implikasi, dan upaya konsumen, dengan manfaat teoritis berupa pengayaan literatur hukum kontrak-delik dan praktis sebagai panduan konsumen serta rujukan pelaku usaha via CSR. Metode penelitian yuridis normatif mengadopsi pendekatan statute approach (KUHPerdata, UUPK, UU,Keolahragaan Permenpora terkait) dan conceptual approach (doktrin hukum), dengan bahan primer berupa undang-undang, sekunder seperti buku dan jurnal, dan non-hukum seperti media kasus, dikumpul dengan menggunakan studi pustaka. Hasil pembahasan dari skripsi ini adalah pertama, penutupan operasional sepihak Golds Gym Indonesia oleh PT Fit and Health Indonesia pada Juni 2025 merupakan bentuk wanprestasi kontraktual berdasarkan Pasal 1243 dan 1338 ayat (1) KUHPerdata serta Pasal 19 UUPK No. 8 Tahun 1999, akibat kegagalan memenuhi prestasi perjanjian membership dan personal trainer meskipun penjualan berlanjut hingga awal Juni, sehingga menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp9,79 miliar bagi 1.321 konsumen terdata per 22 Juli 2025 melalui Forum Korban Golds Gym Indonesia (FKGGI). Kedua, Implikasi hukum bagi pelaku usaha mencakup tanggung jawab perdata berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian (Pasal 1266 KUHPerdata), dan biaya perkara; administratif melalui sanksi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai Pasal 60 UUPK; serta pidana per Pasal 62 UUPK jika terbukti itikad buruk. Ketiga, Upaya hukum konsumen dimulai dari somasi, mediasi via BPKN atau YLKI, penyelesaian non-litigasi (perdamaian), hingga litigasi perdata dengan prinsip mediasi prioritas dan litigasi sebagai ultimum remedium (Pasal 23 dan 45 UUPK), demi menegakkan keadilan dan perlindungan konsumen di sektor jasa kebugaran. Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pertama, bahwa tanggung jawab hukum Golds Gym Indonesia atas penutupan sepihak merupakan wanprestasi perjanjian membership yang melanggar pacta sunt servanda (Pasal 1338 KUHPerdata) dan hak konsumen UUPK (Pasal 4 & 19), mewajibkan kompensasi seperti refund dan ganti rugi. Kedua, implikasi perdata mencakup ganti rugi (Pasal 1243 KUHPerdata), pembatalan kontrak, serta administratif hingga pencabutan izin usaha. Ketiga, upaya konsumen meliputi non-litigasi melalui BPSK, BPKN, musyawarah atau litigasidengan menggunakan gugatan class action. Saran dari skripsi ini adalah Pertama, pemerintah (Kemendag/Kemenpora) audit kontrak baku, sanksi bertingkat hingga Rp200 juta/pencabutan SIUP, revisi Permenpora No. 3/2023 dengan force majeure transparan, serta koordinasi BPSK Pengadilan Niaga. Kedua, pelaku usaha (PT Fit and Health Indonesia) proaktif refund proporsional, transparansi klausul kontinjensi, escrow dana 20-30%, dan mediasi BPKN. Ketiga, konsumen verifikasi kontrak, simpan bukti, kolaborasi YLKI untuk tuntutan.
dc.description.sponsorshipEdi Wahjuni, S.H., M.Hum.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10155
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectTanggung Jawab Hukum
dc.subjectWanprestasi
dc.subjectGold's Gym Indonesia
dc.titleTanggung Jawab Hukum Gold's Gym Indonesia terhadap Konsumen Akibat Pemberhentian Operasional Secara Sepihak
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Sitti Muktiatur Riskiyah 220710101388.pdf
Size:
2.17 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: