Tanggung Jawab Hukum Gold's Gym Indonesia terhadap Konsumen Akibat Pemberhentian Operasional Secara Sepihak
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan pesat industri jasa kebugaran di Indonesia, didorong oleh
gaya hidup masyarakat modern menjadikan pusat kebugaran adalah salah satu
Perusahaan yang menyediakan layanan keolahragaan yang sangat diminati dengan
menggunakan kontak keanggotaan konsumen sudah dapat menikmati layanan
kebugaran dengan jangka waktu yang sesuai dengan keinginan mereka. Melalui
perjanjian keanggotaan (membership), yang tunduk pada asas hukum perdata serta
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Namun, adanya ketidakseimbangan posisi konsumen dan pelaku usaha yang
mengakibatkan konsumen berada di posisi yang relatif lemah akibat asimetri
informasi, ketergantungan layanan, dan daya tawar rendah, mendorong negara
untuk mengatur perlindungan melalui UUPK, khususnya Pasal 19 yang
mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat
layanan cacat atau penghentian sepihak tanpa kompensasi memadai. Ketentuan ini
diperkuat oleh Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan, serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2023
tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga dan Nomor 8 Tahun 2018
tentang Standar Prasarana Olahraga, yang menekankan pengawasan pemerintah
pusat dan daerah terhadap profesionalisme, akuntabilitas, dan standar mutu fasilitas
kebugaran. Kasus penutupan operasional secara sepihak Golds Gym Indonesia oleh
PT Fit and Health Indonesia pada Juni 2025 yang mengumumkan transisi ke UFC
Gym per 30 Juni 2025 melalui email pada 2 Juni, meskipun penjualan membership
dan personal trainer berlanjut hingga awal Juni yang menyebabkan kerugian
mencapai Rp9,79 miliar bagi 1.321 konsumen terdata per 22 Juli 2025 melalui
Forum Korban Golds Gym Indonesia (FKGGI), ditambah dampak pada staf,
dengan cabang di Jabodetabek dan Surabaya memicu somasi, petisi online yang
ditandatangani oleh 840+ anggota atau pihak yang terdampak kerugian akibat
penutupan layanan tersbeut. Desakan YLKI untuk pengembalian dana, sekaligus
menunjukkan dugaan wanprestasi berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata
yang mengikat perjanjian sebagai undang-undang bagi para pihak.
Fenomena ini mencerminkan tantangan perlindungan konsumen di sektor
jasa kebugaran, sehingga rumusan masalah difokuskan pada (1) tanggung jawab
hukum Golds Gym terhadap konsumen akibat pemberhentian operasional sepihak,
(2) implikasi hukum bagi perusahaan, dan (3) upaya hukum konsumen.
Tujuan penelitian mencakup tujuan umum yaitu, pemenuhan syarat Sarjana
Hukum Universitas Jember, penerapan teori hukum dalam praktik masyarakat, dan
kontribusi wawasan keilmuan serta tujuan khusus untuk memberikan pemahaman
tanggung jawab, implikasi, dan upaya konsumen, dengan manfaat teoritis berupa
pengayaan literatur hukum kontrak-delik dan praktis sebagai panduan konsumen
serta rujukan pelaku usaha via CSR. Metode penelitian yuridis normatif
mengadopsi pendekatan statute approach (KUHPerdata, UUPK, UU,Keolahragaan
Permenpora terkait) dan conceptual approach (doktrin hukum), dengan bahan
primer berupa undang-undang, sekunder seperti buku dan jurnal, dan non-hukum
seperti media kasus, dikumpul dengan menggunakan studi pustaka.
Hasil pembahasan dari skripsi ini adalah pertama, penutupan operasional
sepihak Golds Gym Indonesia oleh PT Fit and Health Indonesia pada Juni 2025
merupakan bentuk wanprestasi kontraktual berdasarkan Pasal 1243 dan 1338 ayat
(1) KUHPerdata serta Pasal 19 UUPK No. 8 Tahun 1999, akibat kegagalan
memenuhi prestasi perjanjian membership dan personal trainer meskipun penjualan
berlanjut hingga awal Juni, sehingga menimbulkan kerugian materiil sebesar
Rp9,79 miliar bagi 1.321 konsumen terdata per 22 Juli 2025 melalui Forum Korban
Golds Gym Indonesia (FKGGI). Kedua, Implikasi hukum bagi pelaku usaha
mencakup tanggung jawab perdata berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian (Pasal
1266 KUHPerdata), dan biaya perkara; administratif melalui sanksi Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai Pasal 60 UUPK; serta pidana per
Pasal 62 UUPK jika terbukti itikad buruk. Ketiga, Upaya hukum konsumen dimulai
dari somasi, mediasi via BPKN atau YLKI, penyelesaian non-litigasi (perdamaian),
hingga litigasi perdata dengan prinsip mediasi prioritas dan litigasi sebagai ultimum
remedium (Pasal 23 dan 45 UUPK), demi menegakkan keadilan dan perlindungan
konsumen di sektor jasa kebugaran.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pertama, bahwa tanggung jawab hukum
Golds Gym Indonesia atas penutupan sepihak merupakan wanprestasi perjanjian
membership yang melanggar pacta sunt servanda (Pasal 1338 KUHPerdata) dan
hak konsumen UUPK (Pasal 4 & 19), mewajibkan kompensasi seperti refund dan
ganti rugi. Kedua, implikasi perdata mencakup ganti rugi (Pasal 1243
KUHPerdata), pembatalan kontrak, serta administratif hingga pencabutan izin
usaha. Ketiga, upaya konsumen meliputi non-litigasi melalui BPSK, BPKN,
musyawarah atau litigasidengan menggunakan gugatan class action.
Saran dari skripsi ini adalah Pertama, pemerintah (Kemendag/Kemenpora)
audit kontrak baku, sanksi bertingkat hingga Rp200 juta/pencabutan SIUP, revisi
Permenpora No. 3/2023 dengan force majeure transparan, serta koordinasi BPSK
Pengadilan Niaga. Kedua, pelaku usaha (PT Fit and Health Indonesia) proaktif
refund proporsional, transparansi klausul kontinjensi, escrow dana 20-30%, dan
mediasi BPKN. Ketiga, konsumen verifikasi kontrak, simpan bukti, kolaborasi
YLKI untuk tuntutan.
Description
Approved by Teddy
