Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Terkait Cover Lagu pada Youtube dengan Menggunakan Lisensi Creative Commons

dc.contributor.authorAndriyan Setyowati
dc.date.accessioned2026-06-09T22:34:05Z
dc.date.issued2026-04-14
dc.description:: Finalisasi Repositori File 10 Juni 2026_Kurnadi
dc.description.abstractCover lagu merupakan kegiatan menyanyikan ulang lagu orang lain. Namun, yang menjadi permasalahan ketika pihak melakukan cover lagu tidak menyadari apakah lagu tersebut diizinkan untuk dinyanyikan ulang atau tidak. Contohnya lagu milik NDX AKA yaitu Ngertenono Ati dicover oleh RC Musik. NDX AKA memberikan lisensi creative commons jenis atribusi pada karya diakun YouTube-nya bertujuan mempermudah bagi siapa saja yang ingin menggunakan lagu tersebut dan menaati aturan sesuai dengan yang diinginkan oleh NDX AKA. Lisensi creative commons atribusi berarti NDX AKA menginginkan jenis lisensi yang sama jika ingin menggunakan karyanya, namun RC Musik melanggar ketentuan yang telah diberikan oleh NDX AKA. RC Musik tidak memberikan lisensi yang sama dengan lisensi milik NDX AKA pada cover lagu diakun YouTube-nya. Merujuk pada permasalahan di atas menimbulkan pertanyaan yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini yaitu tentang apakah lisensi creative commons merupakan bagian dari hak cipta? Kedua, apa bentuk perlindungan hukum bagi pencipta lagu yang karyanya dicover pada platform YouTube dengan menggunakan lisensi creative commons? Ketiga, apa akibat hukum bagi pelanggar hak cipta atas cover lagu pada platform YouTube yang menggunakan lisensi creative commons? Tujuan penulisan skripsi terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil analisis hukum menggunakan metode deduktif yang ditarik kesimpulan yang merupakan jawaban atas isu hukum dalam penulisan skripsi ini. Kajian Pustaka skripsi ini pertama perlindungan hukum terdiri dari pengertian perlindungan hukum, unsur-unsur perlindungan hukum, dan bentukbentuk perlindungan hukum. Kedua, hak kekayaan intelektual (hki) terdiri dari pengertian hak kekayaan intelektual (hki) dan ruang lingkup hak kekayaan intelektual (hki). Ketiga, pencipta terdiri dari pengertian pencipta dan hak-hak pencipta. Keempat, perjanjian lisensi creative commons terdiri dari pengertian perjanjian lisensi creative commons dan jenis perjanjian lisensi creative commons. Kelima, YouTube terdiri dari pengertian YouTube, macam-macam konten YouTube, dan monetize YouTube. Keenam, lagu terdiri dari pengertian lagu, jenisjenis lagu, dan unsur-unsur lagu. Hasil pembahasan skripsi ini, pertama lisensi creative commons bagian dari hak cipta yang terdiri dari pengertian lisensi creative commons adalah lisensi yang memberikan kemudahan dalam memberikan izin penggunaan karya cipta yang tersedia dalam beberapa variasi lisensi, pencipta dapat memilih jenis lisensi yang akan digunakan. Lisensi creative commons tunduk pada aturan UndangUndang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua, perlindungan hukum bagi pencipta lagu yang karyanya dicover pada platform YouTube dengan lisensi creative commons terdiri dari perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Secara internal yaitu perlindungan hukum menggunakan aturan penggunaan lisensi creative commons. Sedangkan secara eksternal dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketiga, akibat hukum bagi pelanggar hak cipta cover lagu di platform YouTube dengan lisensi creative commons yaitu sanksi ganti rugi dan hukuman pidana. Kesimpulan skripsi ini yang pertama lisensi creative commons digolongkan sebagai lisensi hak cipta dan tunduk pada aturan lisensi di Pasal 80 sampai Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua, perlindungan hukum pencipta lagu yang karyanya dicover di YouTube dengan lisensi creative commons adalah perlindungan hukum internal dan hukum eksternal. Ketiga, akibat hukum bagi pelanggar Hak Cipta atas cover lagu dengan lisensi creative commons adalah dikenai ganti rugi dan sanksi pidana dalam Pasal 112 dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Saran skripsi ini yang pertama pemerintah berperan aktif dalam perlindungan hak cipta dan hendaknya Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditegakkan dengan baik. Kedua, pencipta lagu hendaknya mempertimbangkan untuk secara resmi mendaftarkan karya ciptanya. Ketiga, bagi masyarakat dapat memahami bahwa lisensi creative commons termasuk bagian dari hak cipta.
dc.description.sponsorshipDPU: Iswi Hariyani, S.H., M.H. DPA: Edi Wahjuni, S.H., M.Hum.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8496
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectHak Cipta
dc.subjectLisensi Creative Commons
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Terkait Cover Lagu pada Youtube dengan Menggunakan Lisensi Creative Commons
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Andriyan Setyowati_190710101257.pdf
Size:
2.66 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: