Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Terkait Cover Lagu pada Youtube dengan Menggunakan Lisensi Creative Commons
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Cover lagu merupakan kegiatan menyanyikan ulang lagu orang lain.
Namun, yang menjadi permasalahan ketika pihak melakukan cover lagu tidak
menyadari apakah lagu tersebut diizinkan untuk dinyanyikan ulang atau tidak.
Contohnya lagu milik NDX AKA yaitu Ngertenono Ati dicover oleh RC Musik.
NDX AKA memberikan lisensi creative commons jenis atribusi pada karya
diakun YouTube-nya bertujuan mempermudah bagi siapa saja yang ingin
menggunakan lagu tersebut dan menaati aturan sesuai dengan yang diinginkan
oleh NDX AKA. Lisensi creative commons atribusi berarti NDX AKA
menginginkan jenis lisensi yang sama jika ingin menggunakan karyanya, namun
RC Musik melanggar ketentuan yang telah diberikan oleh NDX AKA. RC Musik
tidak memberikan lisensi yang sama dengan lisensi milik NDX AKA pada cover
lagu diakun YouTube-nya. Merujuk pada permasalahan di atas menimbulkan
pertanyaan yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini yaitu
tentang apakah lisensi creative commons merupakan bagian dari hak cipta?
Kedua, apa bentuk perlindungan hukum bagi pencipta lagu yang karyanya dicover
pada platform YouTube dengan menggunakan lisensi creative commons? Ketiga,
apa akibat hukum bagi pelanggar hak cipta atas cover lagu pada platform
YouTube yang menggunakan lisensi creative commons? Tujuan penulisan skripsi
terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian yuridis normatif,
pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Hasil analisis hukum menggunakan metode deduktif yang ditarik
kesimpulan yang merupakan jawaban atas isu hukum dalam penulisan skripsi ini.
Kajian Pustaka skripsi ini pertama perlindungan hukum terdiri dari
pengertian perlindungan hukum, unsur-unsur perlindungan hukum, dan bentukbentuk perlindungan hukum. Kedua, hak kekayaan intelektual (hki) terdiri dari pengertian hak kekayaan intelektual (hki) dan ruang lingkup hak kekayaan
intelektual (hki). Ketiga, pencipta terdiri dari pengertian pencipta dan hak-hak
pencipta. Keempat, perjanjian lisensi creative commons terdiri dari pengertian
perjanjian lisensi creative commons dan jenis perjanjian lisensi creative commons.
Kelima, YouTube terdiri dari pengertian YouTube, macam-macam konten
YouTube, dan monetize YouTube. Keenam, lagu terdiri dari pengertian lagu, jenisjenis lagu, dan unsur-unsur lagu.
Hasil pembahasan skripsi ini, pertama lisensi creative commons bagian
dari hak cipta yang terdiri dari pengertian lisensi creative commons adalah lisensi
yang memberikan kemudahan dalam memberikan izin penggunaan karya cipta
yang tersedia dalam beberapa variasi lisensi, pencipta dapat memilih jenis lisensi
yang akan digunakan. Lisensi creative commons tunduk pada aturan UndangUndang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua, perlindungan hukum bagi pencipta lagu yang karyanya dicover pada platform YouTube dengan lisensi creative commons terdiri dari perlindungan hukum
internal dan perlindungan hukum eksternal. Secara internal yaitu perlindungan
hukum menggunakan aturan penggunaan lisensi creative commons. Sedangkan
secara eksternal dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketiga, akibat hukum bagi pelanggar hak cipta
cover lagu di platform YouTube dengan lisensi creative commons yaitu sanksi
ganti rugi dan hukuman pidana.
Kesimpulan skripsi ini yang pertama lisensi creative commons digolongkan
sebagai lisensi hak cipta dan tunduk pada aturan lisensi di Pasal 80 sampai Pasal
82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kedua, perlindungan hukum pencipta lagu yang karyanya dicover di YouTube
dengan lisensi creative commons adalah perlindungan hukum internal dan hukum
eksternal. Ketiga, akibat hukum bagi pelanggar Hak Cipta atas cover lagu dengan
lisensi creative commons adalah dikenai ganti rugi dan sanksi pidana dalam Pasal
112 dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta. Saran skripsi ini yang pertama pemerintah berperan aktif
dalam perlindungan hak cipta dan hendaknya Undang-Undang Republik
Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditegakkan dengan baik. Kedua,
pencipta lagu hendaknya mempertimbangkan untuk secara resmi mendaftarkan
karya ciptanya. Ketiga, bagi masyarakat dapat memahami bahwa lisensi creative
commons termasuk bagian dari hak cipta.
Description
:: Finalisasi Repositori File 10 Juni 2026_Kurnadi
