Pengaturan Scientific Substantiation of Claims pada Produk Kosmetik: Studi Komparatif Indonesia dan Uni Eropa
| dc.contributor.author | Gladis Syiera Tabinia Wahyudi | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-04T22:24:13Z | |
| dc.date.issued | 2026-04-13 | |
| dc.description | :: Finalisasi Repositori File 5 Juni 2026_Kurnadi | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan industri kosmetik yang diiringi dengan meningkatnya penggunaan klaim produk sebagai sarana pemasaran. Klaim kosmetik memiliki peran penting dalam memengaruhi keputusan konsumen, sehingga kebenarannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, prinsip scientific substantiation of claims menjadi penting karena menuntut agar setiap klaim produk didukung oleh bukti ilmiah yang memadai. Namun, dalam praktik di Indonesia, pengaturan mengenai standar pembuktian ilmiah tersebut masih belum dirumuskan secara rinci, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi merugikan konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi tiga hal, yaitu: pengaturan scientific substantiation of claims pada produk kosmetik di Indonesia dan Uni Eropa; tanggung jawab pelaku usaha atas klaim yang tidak didukung pembuktian ilmiah; serta bentuk ganti rugi yang dapat diberikan kepada konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum antara Indonesia dan Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan scientific substantiation of claims dalam hukum Indonesia pada dasarnya telah diakui secara normatif melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022. Ketentuan tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta mendukung klaim dengan data yang relevan. Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan belum menetapkan standar pembuktian ilmiah yang rinci, seperti metode pengujian, jenis bukti, dan parameter penilaian klaim. Kondisi ini menyebabkan penerapan prinsip tersebut dalam praktik masih bergantung pada interpretasi otoritas pengawas. Sebaliknya, dalam sistem hukum Uni Eropa, pengaturan klaim kosmetik dirumuskan secara lebih terstruktur melalui Regulation (EC) No. 1223/2009 dan Commission Regulation (EU) No. 655/2013. Uni Eropa menetapkan kriteria klaim yang jelas, termasuk prinsip evidential support yang mewajibkan setiap klaim didukung oleh bukti ilmiah yang memadai sebelum digunakan. Selain itu, terdapat konsep responsible person serta kewajiban penyusunan Product Information File (PIF) sebagai bentuk dokumentasi pembuktian ilmiah. Hal ini menunjukkan bahwa sistem Uni Eropa telah mengoperasionalkan prinsip scientific substantiation of claims secara lebih konkret dibandingkan Indonesia. Dari aspek tanggung jawab pelaku usaha, kedua sistem hukum pada dasarnya memiliki kesamaan prinsip, yaitu menempatkan pelaku usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran klaim produk. Dalam hukum Indonesia, tanggung jawab tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi apabila klaim yang disampaikan tidak sesuai dan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sementara itu, dalam sistem hukum Uni Eropa, tanggung jawab pelaku usaha dirumuskan secara lebih eksplisit melalui konsep responsible person yang wajib memastikan kepatuhan produk terhadap seluruh ketentuan, termasuk kebenaran klaim. Tanggung jawab tersebut diperkuat dengan prinsip product liability berdasarkan Council Directive 85/374/EEC on liability for defective products yang menempatkan produsen sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian akibat produk yang tidak aman. Dengan demikian, tanggung jawab dalam sistem Uni Eropa lebih terstruktur karena telah dikaitkan secara langsung dengan standar pembuktian ilmiah. Dalam hal ganti rugi, kedua sistem hukum sama-sama bertujuan untuk memulihkan kerugian konsumen. Dalam hukum Indonesia, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang, perawatan kesehatan, dan kompensasi lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ketentuan ini juga dapat diperkuat melalui mekanisme perbuatan melawan hukum yang memungkinkan tuntutan atas kerugian materiil maupun immateriil. Dalam sistem hukum Uni Eropa, ganti rugi didasarkan pada prinsip product liability yang memberikan kompensasi atas kerugian yang timbul akibat produk cacat. Kerugian tersebut mencakup kerugian materiil maupun kerugian yang berkaitan dengan kesehatan konsumen. Selain itu, Uni Eropa juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (ADR) untuk mempermudah akses konsumen dalam menuntut haknya. Perbedaan utama terletak pada keterkaitan antara ganti rugi dan standar pembuktian ilmiah yang lebih terintegrasi dalam sistem hukum Uni Eropa. Berdasarkan hasil perbandingan, dapat disimpulkan bahwa Indonesia tidak mengalami kekosongan hukum dalam pengaturan scientific substantiation of claims, melainkan menghadapi permasalahan pada aspek ketidakcukupan pengaturan, khususnya terkait kejelasan standar pembuktian ilmiah. Oleh karena itu, penguatan pengaturan di Indonesia perlu difokuskan pada perumusan standar pembuktian ilmiah yang lebih operasional agar dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan yang lebih efektif bagi konsumen. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8110 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Perbandingan Hukum | |
| dc.subject | Perlindungan Konsumen | |
| dc.subject | Tanggung Jawab Pelaku Usaha | |
| dc.subject | Klaim Kosmetik | |
| dc.title | Pengaturan Scientific Substantiation of Claims pada Produk Kosmetik: Studi Komparatif Indonesia dan Uni Eropa | |
| dc.type | Other |
