Pengaturan Scientific Substantiation of Claims pada Produk Kosmetik: Studi Komparatif Indonesia dan Uni Eropa
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan industri kosmetik yang
diiringi dengan meningkatnya penggunaan klaim produk sebagai sarana pemasaran.
Klaim kosmetik memiliki peran penting dalam memengaruhi keputusan konsumen,
sehingga kebenarannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini,
prinsip scientific substantiation of claims menjadi penting karena menuntut agar
setiap klaim produk didukung oleh bukti ilmiah yang memadai. Namun, dalam
praktik di Indonesia, pengaturan mengenai standar pembuktian ilmiah tersebut
masih belum dirumuskan secara rinci, sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum serta berpotensi merugikan konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian
ini meliputi tiga hal, yaitu: pengaturan scientific substantiation of claims pada
produk kosmetik di Indonesia dan Uni Eropa; tanggung jawab pelaku usaha atas
klaim yang tidak didukung pembuktian ilmiah; serta bentuk ganti rugi yang dapat
diberikan kepada konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
perbandingan hukum antara Indonesia dan Uni Eropa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan scientific substantiation of claims
dalam hukum Indonesia pada dasarnya telah diakui secara normatif melalui
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun
2022. Ketentuan tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan informasi
yang benar, jelas, dan jujur serta mendukung klaim dengan data yang relevan.
Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan belum menetapkan
standar pembuktian ilmiah yang rinci, seperti metode pengujian, jenis bukti, dan
parameter penilaian klaim. Kondisi ini menyebabkan penerapan prinsip tersebut
dalam praktik masih bergantung pada interpretasi otoritas pengawas.
Sebaliknya, dalam sistem hukum Uni Eropa, pengaturan klaim kosmetik
dirumuskan secara lebih terstruktur melalui Regulation (EC) No. 1223/2009 dan
Commission Regulation (EU) No. 655/2013. Uni Eropa menetapkan kriteria klaim
yang jelas, termasuk prinsip evidential support yang mewajibkan setiap klaim
didukung oleh bukti ilmiah yang memadai sebelum digunakan. Selain itu, terdapat
konsep responsible person serta kewajiban penyusunan Product Information File
(PIF) sebagai bentuk dokumentasi pembuktian ilmiah. Hal ini menunjukkan bahwa
sistem Uni Eropa telah mengoperasionalkan prinsip scientific substantiation of
claims secara lebih konkret dibandingkan Indonesia.
Dari aspek tanggung jawab pelaku usaha, kedua sistem hukum pada dasarnya
memiliki kesamaan prinsip, yaitu menempatkan pelaku usaha sebagai pihak yang
bertanggung jawab atas kebenaran klaim produk. Dalam hukum Indonesia,
tanggung jawab tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan perbuatan melawan hukum dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi apabila klaim yang disampaikan tidak sesuai dan menimbulkan kerugian bagi
konsumen. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh
Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Sementara itu, dalam sistem hukum Uni Eropa, tanggung jawab pelaku usaha
dirumuskan secara lebih eksplisit melalui konsep responsible person yang wajib
memastikan kepatuhan produk terhadap seluruh ketentuan, termasuk kebenaran
klaim. Tanggung jawab tersebut diperkuat dengan prinsip product liability
berdasarkan Council Directive 85/374/EEC on liability for defective products yang
menempatkan produsen sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian akibat
produk yang tidak aman. Dengan demikian, tanggung jawab dalam sistem Uni
Eropa lebih terstruktur karena telah dikaitkan secara langsung dengan standar
pembuktian ilmiah.
Dalam hal ganti rugi, kedua sistem hukum sama-sama bertujuan untuk memulihkan
kerugian konsumen. Dalam hukum Indonesia, ganti rugi dapat berupa
pengembalian uang, penggantian barang, perawatan kesehatan, dan kompensasi
lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan ini juga dapat diperkuat melalui mekanisme perbuatan melawan hukum
yang memungkinkan tuntutan atas kerugian materiil maupun immateriil.
Dalam sistem hukum Uni Eropa, ganti rugi didasarkan pada prinsip product liability
yang memberikan kompensasi atas kerugian yang timbul akibat produk cacat.
Kerugian tersebut mencakup kerugian materiil maupun kerugian yang berkaitan
dengan kesehatan konsumen. Selain itu, Uni Eropa juga menyediakan mekanisme
penyelesaian sengketa alternatif (ADR) untuk mempermudah akses konsumen
dalam menuntut haknya. Perbedaan utama terletak pada keterkaitan antara ganti
rugi dan standar pembuktian ilmiah yang lebih terintegrasi dalam sistem hukum Uni
Eropa.
Berdasarkan hasil perbandingan, dapat disimpulkan bahwa Indonesia tidak
mengalami kekosongan hukum dalam pengaturan scientific substantiation of
claims, melainkan menghadapi permasalahan pada aspek ketidakcukupan
pengaturan, khususnya terkait kejelasan standar pembuktian ilmiah. Oleh karena
itu, penguatan pengaturan di Indonesia perlu difokuskan pada perumusan standar
pembuktian ilmiah yang lebih operasional agar dapat memberikan kepastian hukum
bagi pelaku usaha serta perlindungan yang lebih efektif bagi konsumen.
Description
:: Finalisasi Repositori File 5 Juni 2026_Kurnadi
