Tinjauan Yuridis Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Pada Aspek Kepegawaian

dc.contributor.authorAlbert Huppy Wounde
dc.date.accessioned2026-03-25T06:25:43Z
dc.date.issued2023-12-20
dc.descriptionReaploud Repository 25 Maret_agus
dc.description.abstractPengisian Kepala daerah pada saat Pemilu serentak diamanatkan dalam Pasal 174 ayat (7) UU Pilkada yang menyatakan bahwa Presiden menetapkan penjabat gubernur dan Menteri Dalam Negeri menetapkan penjabat bupati/walikota. Selanjutnya, di dalam Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada juga menjelaskan bahwa penjabat (Pj) gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan penjabat (Pj) bupati/walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh penjabat (Pj) kepala daerah dan besarnya kontrol pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dalam mengatur jalannya pemerintahan daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 132A ayat (2), menyebabkan penjabat (Pj) kepala daerah tidak dapat membentuk kebijakan yang strategis tanpa adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri terlebih dahulu, khususnya terkait aspek kepegawaian yang dirasa penting dalam menjalankan program kerja strategis sesuai kapabilitas pegawai. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas di identifkasi beberapa rumusan masalah antara lain: Pertama, Bagaimanakah kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Kedua, Bagaimana implikasi kewenangan Penjabat Kepala Daerah pada aspek kepegawaian. Ketiga, Bagaimana reformulasi pengaturan ke depan perihal kewenangan Kepala Daerah dan penjabat Kepala Daerah pada aspek kepegawaian. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Penelitian tesis ini menggunakan 3 (tiga) bentuk pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approarch) dan pendekatan historis (historical approach). Pengumpulan bahan hukum ini menggunakan metode dengan mengklasifikasikan dan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan serta menyajikan mengenai kesimpulan analisis pembahasan beserta saran sebagai rekomendasi yang dapat menjadi kontribusi untuk kepentingan teoretis praktis. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa: Pertama, Kepala daerah sebagai pemimpin Pemerintahan Daerah memiliki peran penting dalam birokrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Kepala Kepala dalam bidang kepegawaian bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Apaaratur Negeri Sipil (ASN) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Galuh Puspaningrum S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5548
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectTinjauan
dc.subjectKewenangan
dc.subjectPenjabat
dc.subjectKepala Daerah
dc.subjectKepegawaian
dc.titleTinjauan Yuridis Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Pada Aspek Kepegawaian
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
ALBERT HUPPY WOUNDE - 220720101032 (2).pdf
Size:
888.66 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: