Tinjauan Yuridis Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Pada Aspek Kepegawaian
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pengisian Kepala daerah pada saat Pemilu serentak diamanatkan dalam Pasal 174
ayat (7) UU Pilkada yang menyatakan bahwa Presiden menetapkan penjabat
gubernur dan Menteri Dalam Negeri menetapkan penjabat bupati/walikota.
Selanjutnya, di dalam Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada juga menjelaskan
bahwa penjabat (Pj) gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan
penjabat (Pj) bupati/walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh penjabat (Pj) kepala daerah dan
besarnya kontrol pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dalam mengatur
jalannya pemerintahan daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 132A ayat (2),
menyebabkan penjabat (Pj) kepala daerah tidak dapat membentuk kebijakan yang
strategis tanpa adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri terlebih dahulu, khususnya
terkait aspek kepegawaian yang dirasa penting dalam menjalankan program kerja
strategis sesuai kapabilitas pegawai. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas di
identifkasi beberapa rumusan masalah antara lain: Pertama, Bagaimanakah
kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Kedua,
Bagaimana implikasi kewenangan Penjabat Kepala Daerah pada aspek
kepegawaian. Ketiga, Bagaimana reformulasi pengaturan ke depan perihal
kewenangan Kepala Daerah dan penjabat Kepala Daerah pada aspek kepegawaian.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah tipe penelitian
yuridis normatif. Penelitian tesis ini menggunakan 3 (tiga) bentuk pendekatan, yakni
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conseptual approarch) dan pendekatan historis (historical approach). Pengumpulan
bahan hukum ini menggunakan metode dengan mengklasifikasikan dan
menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan
memecahkan permasalahan serta menyajikan mengenai kesimpulan analisis
pembahasan beserta saran sebagai rekomendasi yang dapat menjadi kontribusi untuk
kepentingan teoretis praktis. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat
diketahui bahwa: Pertama, Kepala daerah sebagai pemimpin Pemerintahan Daerah
memiliki peran penting dalam birokrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Kepala Kepala dalam bidang kepegawaian bertindak sebagai Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah. Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Apaaratur Negeri Sipil (ASN)
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Description
Reaploud Repository 25 Maret_agus
