Penerapan Kewajiban Lapor Bagi Korporasi Nirlaba Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
| dc.contributor.author | Nala Ma’rifatul Husna | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-23T02:08:31Z | |
| dc.date.issued | 2024-03-21 | |
| dc.description | Reupload File Repositori 23 Februari 2026_Teddy/Hendra | |
| dc.description.abstract | Pencucian uang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang maupun sekumpulan orang (organisasi) terhadap uang yang didapatkan secara illegal dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut sehingga nantinya dianggap sebagai harta yang legal. Pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Meskipun telah diatur, masih terdapat celah dan perlu adanya pembaharuan melihat perkembangan TPPU yang terus berkembang mengikuti zaman. Salah satunya mengenai pihak pelapor bagi korporasi nirlaba yang dalam hal ini menjadi pelaku pasif dalam TPPU. Korporasi nirlaba seringkali dijadikan sebagai sasaran penempatan hasil TPPU, sehingga sudah seharusnya korporasi yang dalam hal ini merupakan yayasan dan/atau lembaga sosial dijadikan sebagai pihak pelapor untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian skripsi dengan judul “PENERAPAN KEWAJIBAN LAPOR BAGI KORPORASI NIRLABA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG”. Penulis pada skripsi ini terdapat dua rumusan masalah: (1) Bagaimana pemberian kewajiban lapor bagi korporasi nirlaba ditinjau dari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? (2) Bagaimana konsep pemberian kewajiban lapor terhadap korporasi nirlaba dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang?. Pada skripsi ini terdapat tujuan umum berkaitan dengan syarat mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, bentuk pelaksanaan mengenai tridharma perguruan tinggi serta sebagai sumbangsih pemikiran dalam bidang ilmu hukum yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Tujuan khusus skripsi ini yaitu untuk memahami dan mempelajari mengenai penerapan pemberian kewajiban lapor bagi korporasi nirlaba serta kontruksi yang lebih baik kedepannya. Metode penelitian pada skripsi ini meliputi penggunaan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Hasil penelitian skripsi ini yaitu meninjau penerapan pemberian kewajiban lapor yang diberikan kepada korporasi nirlaba sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Pada UU TPPU belum mengatur mengenai yayasan dan/atau lembaga sosial yang dijadikan sebagai pihak pelapor sebgai upaya dini untuk mencegah terjadinya TPPU. Hal ini dikarenakan yayasan dan/atau lembaga sosial saat ini sangat rentan dijadikan sebagai penempatan dana yang dihasilkan secara illegal. Adapun faktor-faktor yang menjadikan yayasan dan/atau lembaga sosial rentan menjadi lahan basah TPPU, yaitu sumber aliran dana hibah yang diterima dan tidak adanya kewajiban lapor bagi korporasi nirlaba. Oleh karena itu, hal ini tentu perlu diperhatikan serta dilakukan pengkajian lebih lanjut serta sinergitas baik dalam penerapan TPPU maupun dalam sudut pandang hukum yang terdapat dalam yayasan dan/atau lembaga sosial. Adapun saran dari penulisan skripsi ini adalah melihat kondisi kejahatan TPPU yang terus berkembang mengikuti perubahan zaman, maka dirasa perlu dilakukan pembaharuan dan perbaikan dalam UU TPPU mengenai pihak pelapor untuk mengantisipasi sejak awal mengenai aliran dana yang mencurigakan yang masuk atau diterima oleh yayasan sehingga mencegah terjadinya TPPU serta melakukan penerapan asas kehati-hatian. Selain itu, perlu adanya pendaftaran beneficial ownership dan pendaftaran pendirian korporasi nirlaba guna mempermudah pemantauan terhadap korporasi dan dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya, perlu adanya kerja sama kedua belah pihak baik korporasi nirlaba terkait maupun PPATK untuk mencapai tujuan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta diperlukannya juga usaha ekstra berupa pemberdayaan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pihak-pihak terkait yang rentan dijadikan sebagai sasaran dalam tindak pidana pencucian uang untuk mencapai tujuan tersebut. | |
| dc.description.sponsorship | DPU : Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. DPA : Fiska Maulidian, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4022 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Korporasi Nirlaba | |
| dc.subject | Pidana Pencucian Uang | |
| dc.title | Penerapan Kewajiban Lapor Bagi Korporasi Nirlaba Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang | |
| dc.type | Other |
