Penerapan Kewajiban Lapor Bagi Korporasi Nirlaba Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pencucian uang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang maupun
sekumpulan orang (organisasi) terhadap uang yang didapatkan secara illegal
dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut
sehingga nantinya dianggap sebagai harta yang legal. Pengaturan mengenai tindak
pidana pencucian uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Meskipun
telah diatur, masih terdapat celah dan perlu adanya pembaharuan melihat
perkembangan TPPU yang terus berkembang mengikuti zaman. Salah satunya
mengenai pihak pelapor bagi korporasi nirlaba yang dalam hal ini menjadi pelaku
pasif dalam TPPU. Korporasi nirlaba seringkali dijadikan sebagai sasaran
penempatan hasil TPPU, sehingga sudah seharusnya korporasi yang dalam hal ini
merupakan yayasan dan/atau lembaga sosial dijadikan sebagai pihak pelapor untuk
mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan permasalahan
tersebut penulis melakukan penelitian skripsi dengan judul “PENERAPAN
KEWAJIBAN LAPOR BAGI KORPORASI NIRLABA SEBAGAI UPAYA
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG”. Penulis pada
skripsi ini terdapat dua rumusan masalah: (1) Bagaimana pemberian kewajiban
lapor bagi korporasi nirlaba ditinjau dari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? (2)
Bagaimana konsep pemberian kewajiban lapor terhadap korporasi nirlaba dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang?. Pada skripsi ini
terdapat tujuan umum berkaitan dengan syarat mendapatkan gelar Sarjana Hukum
pada Fakultas Hukum Universitas Jember, bentuk pelaksanaan mengenai tridharma
perguruan tinggi serta sebagai sumbangsih pemikiran dalam bidang ilmu hukum
yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Tujuan khusus
skripsi ini yaitu untuk memahami dan mempelajari mengenai penerapan pemberian
kewajiban lapor bagi korporasi nirlaba serta kontruksi yang lebih baik kedepannya.
Metode penelitian pada skripsi ini meliputi penggunaan tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan penelitian ini berupa pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan non hukum.
Hasil penelitian skripsi ini yaitu meninjau penerapan pemberian kewajiban
lapor yang diberikan kepada korporasi nirlaba sebagai bentuk upaya pencegahan
tindak pidana pencucian uang. Pada UU TPPU belum mengatur mengenai yayasan
dan/atau lembaga sosial yang dijadikan sebagai pihak pelapor sebgai upaya dini
untuk mencegah terjadinya TPPU. Hal ini dikarenakan yayasan dan/atau lembaga
sosial saat ini sangat rentan dijadikan sebagai penempatan dana yang dihasilkan
secara illegal. Adapun faktor-faktor yang menjadikan yayasan dan/atau lembaga
sosial rentan menjadi lahan basah TPPU, yaitu sumber aliran dana hibah yang
diterima dan tidak adanya kewajiban lapor bagi korporasi nirlaba. Oleh karena itu,
hal ini tentu perlu diperhatikan serta dilakukan pengkajian lebih lanjut serta
sinergitas baik dalam penerapan TPPU maupun dalam sudut pandang hukum yang
terdapat dalam yayasan dan/atau lembaga sosial.
Adapun saran dari penulisan skripsi ini adalah melihat kondisi kejahatan
TPPU yang terus berkembang mengikuti perubahan zaman, maka dirasa perlu
dilakukan pembaharuan dan perbaikan dalam UU TPPU mengenai pihak pelapor
untuk mengantisipasi sejak awal mengenai aliran dana yang mencurigakan yang
masuk atau diterima oleh yayasan sehingga mencegah terjadinya TPPU serta
melakukan penerapan asas kehati-hatian. Selain itu, perlu adanya pendaftaran
beneficial ownership dan pendaftaran pendirian korporasi nirlaba guna
mempermudah pemantauan terhadap korporasi dan dapat mencegah terjadinya
tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya, perlu adanya kerja sama kedua belah
pihak baik korporasi nirlaba terkait maupun PPATK untuk mencapai tujuan
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta diperlukannya
juga usaha ekstra berupa pemberdayaan dan memberikan pemahaman kepada
masyarakat maupun pihak-pihak terkait yang rentan dijadikan sebagai sasaran
dalam tindak pidana pencucian uang untuk mencapai tujuan tersebut.
Description
Reupload File Repositori 23 Februari 2026_Teddy/Hendra
