Pemberian Dispensasi Terhadap Perempuan Belum Berusia 16 Tahun Dalam Keadaan Hamil Untuk Melangsungkan Perkawinan (Studi Penetapan Nomor 0094/pdt.p/2015/pa.prob)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkawinan adalah salah satu hal yang penting dalam pergaulan kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Hal utama untuk memberikan jalan tengah antara kebutuhan kodrati manusia dengan pencapaian esensi perkawinan maka UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 menetapkan dasar dan syarat perkawinan. Salah satunya mengenai batas usia perkawinan. Seiring dengan berjalannya waktu, muncul peristiwa perkawinan dibawah umur. Salah satunya disebabkan hamil diluar nikah sehingga untuk menutup aib keluarga, orang tua mengajukan dispensasi perkawinan.

Description

Reupload file repositori 11 maret 2026_Kurnadi/Keysa

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By