Pemberian Dispensasi Terhadap Perempuan Belum Berusia 16 Tahun Dalam Keadaan Hamil Untuk Melangsungkan Perkawinan (Studi Penetapan Nomor 0094/pdt.p/2015/pa.prob)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkawinan adalah salah satu hal yang penting dalam pergaulan kehidupan
manusia dalam bermasyarakat. Hal utama untuk memberikan jalan tengah antara
kebutuhan kodrati manusia dengan pencapaian esensi perkawinan maka UndangUndang
Nomor 1 tahun 1974 menetapkan dasar dan syarat perkawinan. Salah
satunya mengenai batas usia perkawinan. Seiring dengan berjalannya waktu,
muncul peristiwa perkawinan dibawah umur. Salah satunya disebabkan hamil
diluar nikah sehingga untuk menutup aib keluarga, orang tua mengajukan
dispensasi perkawinan.
Description
Reupload file repositori 11 maret 2026_Kurnadi/Keysa
