Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Putusan Nomor: 35/pid.sus/2015/Pn-Arm)

dc.contributor.authorBangun Adhi Prasojo
dc.date.accessioned2026-03-31T03:25:47Z
dc.date.issued2018-12-20
dc.descriptionreupload file repositori 31 maret 2026_kurnadi/keysa
dc.description.abstractPerlindungan terhadap anak untuk menjamin keberlangsungan tumbuh kembang anak telah dilakukan oleh negara melalui peraturan perundang– undangan dan melalui peran orang tua secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat. Kenyataan yang terjadi dalam masyarakat masih sering terjadi tindak pidana terhadap anak yang terjadi. Terutama tindak pidana terhadap anak.Salah satu perkara pidana yang menarik untuk dikaji adalah perkara pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Arimadidi Nomor: 35/Pid.Sus./2015/ PN Arm. Berkaitan dengan kasus pidana yang tersebut diatas, terdapat hal yang perlu dianalisis terutama dalam kasus perkara ini terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan alternatif dengan dasar hukun Undamg – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dakwaan ke satu primair terdakwa didakwa dengan Pasal 81 ayat 1, dakwaan ke satu subsidair terdakwa di dakwa dengan Pasal 81 ayat 2 dan dakwaan kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 82 Undang – Undang tersebut di atas.Dalam persidangan pertimbangan hakim menyatakan bahwa, terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum karena adanya perbedaan keterangan saksi korban dalam berita acara pemeriksaan yang terdapat dalam dakwaan dengan keterangan saksi korban pada saat pemeriksaan dalam persidangan. Oleh karena itu, mengindahkan keterangan saksi korban yang dalam perkara ini menjadi satusatunya orang yang mengalami, melihat dan menderita langsung sebagai korban, hakim juga menjadikan pertimbangan keterangan saksi ahli mengenai hasil visum etrepertum beserta penjelasanya yang telah diperiksa dan disumpah keterangannya seperti anak korban dalam persidangan.Dalam putusan tersebut hakim tidak mengindahkan keterangan anak korban dan alatbukti hasil Visum et Repertum anak korban. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Arimadidi Nomor: 35/Pid.Sus./2015/PN-Arm. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua)hal yaitu: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim tidak mengindahkan keterangan saksi sebagai anak korban sudah sesuai dengan Pasal 185 ayat (6) huruf b KUHAP? (2) Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota : Dodik Prihatin A.N., S.H., M.Hum
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5881
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectperlindungan anak
dc.subjectpidana
dc.titlePenjatuhan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Putusan Nomor: 35/pid.sus/2015/Pn-Arm)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
BANGUN ADHI PRASOJO-110710101138.pdf
Size:
933.78 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: