Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Putusan Nomor: 35/pid.sus/2015/Pn-Arm)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perlindungan terhadap anak untuk menjamin keberlangsungan tumbuh
kembang anak telah dilakukan oleh negara melalui peraturan perundang–
undangan dan melalui peran orang tua secara langsung dalam kehidupan
bermasyarakat. Kenyataan yang terjadi dalam masyarakat masih sering terjadi
tindak pidana terhadap anak yang terjadi. Terutama tindak pidana terhadap
anak.Salah satu perkara pidana yang menarik untuk dikaji adalah perkara pidana
dalam Putusan Pengadilan Negeri Arimadidi Nomor: 35/Pid.Sus./2015/ PN Arm.
Berkaitan dengan kasus pidana yang tersebut diatas, terdapat hal yang perlu
dianalisis terutama dalam kasus perkara ini terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut
umum dengan dakwaan alternatif dengan dasar hukun Undamg – Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dakwaan ke satu primair terdakwa
didakwa dengan Pasal 81 ayat 1, dakwaan ke satu subsidair terdakwa di dakwa
dengan Pasal 81 ayat 2 dan dakwaan kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 82
Undang – Undang tersebut di atas.Dalam persidangan pertimbangan hakim
menyatakan bahwa, terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang
didakwakan oleh jaksa penuntut umum karena adanya perbedaan keterangan saksi
korban dalam berita acara pemeriksaan yang terdapat dalam dakwaan dengan
keterangan saksi korban pada saat pemeriksaan dalam persidangan. Oleh karena
itu, mengindahkan keterangan saksi korban yang dalam perkara ini menjadi satusatunya
orang yang mengalami, melihat dan menderita langsung sebagai korban,
hakim juga menjadikan pertimbangan keterangan saksi ahli mengenai hasil visum
etrepertum beserta penjelasanya yang telah diperiksa dan disumpah keterangannya
seperti anak korban dalam persidangan.Dalam putusan tersebut hakim tidak
mengindahkan keterangan anak korban dan alatbukti hasil Visum et Repertum
anak korban. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik menganalisis Putusan
Pengadilan Negeri Arimadidi Nomor: 35/Pid.Sus./2015/PN-Arm. Permasalahan
dalam skripsi ini meliputi 2 (dua)hal yaitu: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim
tidak mengindahkan keterangan saksi sebagai anak korban sudah sesuai dengan
Pasal 185 ayat (6) huruf b KUHAP? (2) Apakah pertimbangan hakim yang
menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan
Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak?
Description
reupload file repositori 31 maret 2026_kurnadi/keysa
