Kepastian Hukum Perlindungan Anak dalam Tindak Pidana Pemilu
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Fenomena berulang setiap lima tahun, di mana anak-anak sering dilibatkan
dalam kampanye politik. Kampanye politik yang melibatkan anak menjadi
perhatian serius karena melanggar hak anak untuk bebas dari penyalahgunaan
dalam kegiatan politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Data dari Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) menunjukkan adanya beberapa kasus pelibatan anak dalam
kampanye politik selama Pemilu 2024 dan sebelumnya pada Pemilu 2019.
Adapun problematika dalam penelitian ini ialah 1) Apakah peraturan perundangundangan
telah memberikan kepastian hukum terkait usia anak dalam Tindak
Pidana Pemilu? 2) Apakah keterlibatan anak dalam tindak pidana pemilu telah
memberikan perlindungan terhadap anak? 3) Bagaimana konsep ke depan
perlindungan anak dalam tindak pidana pemilu?
Metode penelitian yang digunakan menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif yang mengacu kepada aspek hukum positif yang berlaku sebagai dasar
analisa. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan
perbandingan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Di Indonesia, perbedaan batas usia
dalam berbagai peraturan perundang-undangan menyebabkan ketidakpastian
hukum, terutama dalam menentukan kapan seseorang dianggap dewasa dan cakap
melakukan perbuatan hukum. Hal ini mencerminkan ambiguitas dalam sistem
hukum yang seharusnya memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi
warganya. Perlindungan hukum anak sebagai korban, saksi, atau pelaku belum
diatur secara khusus, mengakibatkan ketidakpastian hukum. Berdasarkan Pasal 95
huruf a, UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki wewenang untuk
menangani laporan pelanggaran terkait pemilihan umum. Namun, hak-hak anak
belum sepenuhnya terjamin dalam regulasi Bawaslu, karena proses penanganan
laporan untuk anak masih mengikuti prosedur yang sama dengan orang dewasa.
Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak
asasi seluruh warga negara, termasuk anak-anak yang terlibat dalam pelanggaran
pemilu. Untuk itu, penting adanya implementasi diversi, yaitu proses penyelesaian
pelanggaran pemilu yang melibatkan anak melalui lembaga seperti Bawaslu,
LPSK, dan KPAI. Kebijakan ini mencerminkan upaya perlindungan terhadap
anak sebagai kelompok rentan dan selaras dengan UU Pemilu dan UU SPPA,
yang mengatur tindak pidana pemilu dan keterlibatan anak dalam proses hukum.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka saran yang diberikan oleh penulis
ialah Pemerintah dan legislator harus melakukan harmonisasi terhadap peraturan
perundang-undangan yang mengatur batas usia dewasa, termasuk peraturan terkait
hak pilih. Perlu dilakukan pembedaan prosedur penanganan laporan dan
penindakan kasus yang melibatkan anak oleh Bawaslu. Misalnya, anak yang
terlibat sebagai korban, saksi, atau pelaku dalam dugaan pelanggaran pemilu
harus diproses dengan pendekatan yang ramah anak, yang memperhitungkan hak-
hak mereka serta dampak psikologis yang mungkin terjadi. Pelaksanaan diversi
dalam kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan anak harus melibatkan berbagai
lembaga terkait seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI).
Description
upload by Teddy_19/01/2026
