Kepastian Hukum Perlindungan Anak dalam Tindak Pidana Pemilu

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Fenomena berulang setiap lima tahun, di mana anak-anak sering dilibatkan dalam kampanye politik. Kampanye politik yang melibatkan anak menjadi perhatian serius karena melanggar hak anak untuk bebas dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan adanya beberapa kasus pelibatan anak dalam kampanye politik selama Pemilu 2024 dan sebelumnya pada Pemilu 2019. Adapun problematika dalam penelitian ini ialah 1) Apakah peraturan perundangundangan telah memberikan kepastian hukum terkait usia anak dalam Tindak Pidana Pemilu? 2) Apakah keterlibatan anak dalam tindak pidana pemilu telah memberikan perlindungan terhadap anak? 3) Bagaimana konsep ke depan perlindungan anak dalam tindak pidana pemilu? Metode penelitian yang digunakan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang mengacu kepada aspek hukum positif yang berlaku sebagai dasar analisa. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Di Indonesia, perbedaan batas usia dalam berbagai peraturan perundang-undangan menyebabkan ketidakpastian hukum, terutama dalam menentukan kapan seseorang dianggap dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum. Hal ini mencerminkan ambiguitas dalam sistem hukum yang seharusnya memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi warganya. Perlindungan hukum anak sebagai korban, saksi, atau pelaku belum diatur secara khusus, mengakibatkan ketidakpastian hukum. Berdasarkan Pasal 95 huruf a, UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki wewenang untuk menangani laporan pelanggaran terkait pemilihan umum. Namun, hak-hak anak belum sepenuhnya terjamin dalam regulasi Bawaslu, karena proses penanganan laporan untuk anak masih mengikuti prosedur yang sama dengan orang dewasa. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi seluruh warga negara, termasuk anak-anak yang terlibat dalam pelanggaran pemilu. Untuk itu, penting adanya implementasi diversi, yaitu proses penyelesaian pelanggaran pemilu yang melibatkan anak melalui lembaga seperti Bawaslu, LPSK, dan KPAI. Kebijakan ini mencerminkan upaya perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan dan selaras dengan UU Pemilu dan UU SPPA, yang mengatur tindak pidana pemilu dan keterlibatan anak dalam proses hukum. Berdasarkan penjelasan tersebut maka saran yang diberikan oleh penulis ialah Pemerintah dan legislator harus melakukan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur batas usia dewasa, termasuk peraturan terkait hak pilih. Perlu dilakukan pembedaan prosedur penanganan laporan dan penindakan kasus yang melibatkan anak oleh Bawaslu. Misalnya, anak yang terlibat sebagai korban, saksi, atau pelaku dalam dugaan pelanggaran pemilu harus diproses dengan pendekatan yang ramah anak, yang memperhitungkan hak- hak mereka serta dampak psikologis yang mungkin terjadi. Pelaksanaan diversi dalam kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan anak harus melibatkan berbagai lembaga terkait seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Description

upload by Teddy_19/01/2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By