Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Melalui Aplikasi Media Sosial Facebook

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Latar belakang skripsi ini yaitu adanya fakta hukum bahwa perjanjian jual beli online rawan terjadinya permasalahan yaitu adanya waprestasi bahkan sampai ke masalah penipuan, tentunya ini terjadi karena aktivitas perjanjian jual beli online tidak ada aktivitas pertemuan secara langsung dan kadang di antara para pihak tidak saling mengenal, sehingga hal ini rawan terjadinya penipuan. Melihat contoh kasus di atas, maka tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata yaitu syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Dengan tunduknya pada Pasal 1320 KUH Perdata maka seandainya salah satu pihak melanggarnya, tentu akan muncul konsekuensi hukum adalah perjanjian dapat dimohonkan pembatalan dan batal demi hukum, selain konsekuensi hukum perdata di atas juga berdampak pada konsekuensi hukum pidana penipuan dan Undang-Undang ITE yang berlaku positif di Indonesia. Kenyataannya, meskipun ada banyak permasalahan yang muncul dan terjadi dalam transaksi jual beli online, akan tetapi hal tersebut tidak menyurutkan para konsumen untuk tetap berbelanja lewat transaksi online. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan perlindungan hukum konsumen dalam transaksi jual beli melalui media media elektronik khususnya aplikasi Facebook (marketplace). Rumusan masalah yang akan dibahas yaitu : (1) Bagaimana hubungan hukum antara konsumen, penyedia barang dan aplikasi media sosial Facebook dalam transaksi jual beli secara online? dan (2) Bagaimana tanggung jawab media sosial Facebook terhadap kerugian konsumen akibat barang yang di transaksikan tidak sesuai dengan informasi yang diberikan ? serta (3) Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa konsumen jika konsumen di rugikan akibat dilanggarnya hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli secara online melalui aplikasi media sosial Facebook. Metode penelitian adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah, Pertama, Transaksi jual beli melalui aplikasi di facebook, melibatkan adanya 3 (tiga) pihak yaitu konsumen, penyedia barang dan aplikasi media sosial Facebook. Pihak konsumen dalam hal ini adalah pembeli yang akan membeli sesuatu barang atau kebutuhannya, pihak penyedia barang dalam hal ini adalah pihak penjual yang menawarkan atau menjual barangnya, sedangkan pihak facebook hanya sebagai penyedia aplikasi pertemuan antara konsumen dan penyedia barang dan tidak mempunyai tanggung jawab apapun dalam jual beli antara konsumen dan penyedia barang tersebut. Kedua, Pihak facebook pada dasarnya tidak bertanggungjawab atas kerugian pembeli atas wanprestasi yang dilakukan oleh penjual, karena pihak facebook hanya memfasilitasi pihak pembeli dan penjual secara tidak langsung melalui aplikasi. Dalam hal ini untuk menghindari adanya wanprestasi diharapkan pembeli dan penjual yang akan bertransaksi diharapkan bisa bertemu untuk melihat barang yang dijualnya dan apabila ada kecocokan maka dapat dilakukan pembayaran. Ketiga, Apabila Konsumen dirugikan atas transaksi online yang dilakukan pada media facebook tersebut yang dikarenakan pelaku usaha, maka konsumen dapat melakukan upaya hukum agar mendapat keadilan. UUPK dalam hal ini telah menyediakan alternative untuk penyelesaian permasalahan tersebut yaitu melalui pengadilan (litigasi) ataupun diluar pengadilan (non litigasi). Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa tersebut tertuang pada pasal 45 ayat (1) serta ayat (2) Undang Undang Perlindungan Konsumen. Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan yang telah dikemukakan diatas, maka diberikan saran sebagai bahwa : Pertama, Pemerintah sebaiknya membuat Undang-Undang khusus terkait iklan yang menyesatkan konsumen di media sosial facebook, sehingga hak-hak konsumen dapat terlindungi dengan baik karena undang-undang saat ini belum efektif menangai praktik-praktik iklan yang menyesatkan di media sosial facebook. Sebaiknya konsumen berhati-hati dalam menyerap informasi dari iklan yang disampaikan pelaku usaha di media sosial facebook dan melakukan konfirmasi atau menanyakan kepada beberapa konsumen yang telah menggunakan produk yang sama untuk membuktikan kebenaran dari iklan atau promosi produk yang akan dibelinya. Kedua, Masyarakat harus lebih cermat dan berhati-hati melihat apakah informasi tersebut benar atau tidak, serta lebih memahami melalui pembelajaran internet tentang cybercrime khususnya pengecohan yang dilakukan secara online dan diharapkan kesadaran masyarakat secara langsung untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada hal yang patut dicurigai merupakan tindak pidana pengecohan secara online.

Description

Reupload File Repositori 24 Februari 2026_Teddy/Hendra

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By