Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Melalui Aplikasi Media Sosial Facebook
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Latar belakang skripsi ini yaitu adanya fakta hukum bahwa perjanjian jual
beli online rawan terjadinya permasalahan yaitu adanya waprestasi bahkan sampai
ke masalah penipuan, tentunya ini terjadi karena aktivitas perjanjian jual beli
online tidak ada aktivitas pertemuan secara langsung dan kadang di antara para
pihak tidak saling mengenal, sehingga hal ini rawan terjadinya penipuan. Melihat
contoh kasus di atas, maka tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata yaitu syarat
sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu pokok persoalan tertentu,
dan suatu sebab yang tidak terlarang. Dengan tunduknya pada Pasal 1320 KUH
Perdata maka seandainya salah satu pihak melanggarnya, tentu akan muncul
konsekuensi hukum adalah perjanjian dapat dimohonkan pembatalan dan batal
demi hukum, selain konsekuensi hukum perdata di atas juga berdampak pada
konsekuensi hukum pidana penipuan dan Undang-Undang ITE yang berlaku
positif di Indonesia. Kenyataannya, meskipun ada banyak permasalahan yang
muncul dan terjadi dalam transaksi jual beli online, akan tetapi hal tersebut tidak
menyurutkan para konsumen untuk tetap berbelanja lewat transaksi online.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas penulis tertarik untuk mengangkat
permasalahan perlindungan hukum konsumen dalam transaksi jual beli melalui
media media elektronik khususnya aplikasi Facebook (marketplace). Rumusan
masalah yang akan dibahas yaitu : (1) Bagaimana hubungan hukum antara
konsumen, penyedia barang dan aplikasi media sosial Facebook dalam transaksi
jual beli secara online? dan (2) Bagaimana tanggung jawab media sosial
Facebook terhadap kerugian konsumen akibat barang yang di transaksikan tidak
sesuai dengan informasi yang diberikan ? serta (3) Bagaimana mekanisme
penyelesaian sengketa konsumen jika konsumen di rugikan akibat dilanggarnya
hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli secara online melalui aplikasi media
sosial Facebook. Metode penelitian adalah yuridis normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan, dengan bahan hukum yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum
yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah, Pertama, Transaksi jual beli
melalui aplikasi di facebook, melibatkan adanya 3 (tiga) pihak yaitu konsumen,
penyedia barang dan aplikasi media sosial Facebook. Pihak konsumen dalam hal
ini adalah pembeli yang akan membeli sesuatu barang atau kebutuhannya, pihak
penyedia barang dalam hal ini adalah pihak penjual yang menawarkan atau
menjual barangnya, sedangkan pihak facebook hanya sebagai penyedia aplikasi
pertemuan antara konsumen dan penyedia barang dan tidak mempunyai tanggung
jawab apapun dalam jual beli antara konsumen dan penyedia barang tersebut.
Kedua, Pihak facebook pada dasarnya tidak bertanggungjawab atas kerugian
pembeli atas wanprestasi yang dilakukan oleh penjual, karena pihak facebook
hanya memfasilitasi pihak pembeli dan penjual secara tidak langsung melalui
aplikasi. Dalam hal ini untuk menghindari adanya wanprestasi diharapkan
pembeli dan penjual yang akan bertransaksi diharapkan bisa bertemu untuk
melihat barang yang dijualnya dan apabila ada kecocokan maka dapat dilakukan
pembayaran. Ketiga, Apabila Konsumen dirugikan atas transaksi online yang
dilakukan pada media facebook tersebut yang dikarenakan pelaku usaha, maka
konsumen dapat melakukan upaya hukum agar mendapat keadilan. UUPK dalam
hal ini telah menyediakan alternative untuk penyelesaian permasalahan tersebut
yaitu melalui pengadilan (litigasi) ataupun diluar pengadilan (non litigasi).
Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa tersebut tertuang pada pasal 45 ayat
(1) serta ayat (2) Undang Undang Perlindungan Konsumen.
Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan
kesimpulan yang telah dikemukakan diatas, maka diberikan saran sebagai bahwa :
Pertama, Pemerintah sebaiknya membuat Undang-Undang khusus terkait iklan
yang menyesatkan konsumen di media sosial facebook, sehingga hak-hak
konsumen dapat terlindungi dengan baik karena undang-undang saat ini belum
efektif menangai praktik-praktik iklan yang menyesatkan di media sosial
facebook. Sebaiknya konsumen berhati-hati dalam menyerap informasi dari iklan
yang disampaikan pelaku usaha di media sosial facebook dan melakukan
konfirmasi atau menanyakan kepada beberapa konsumen yang telah
menggunakan produk yang sama untuk membuktikan kebenaran dari iklan atau
promosi produk yang akan dibelinya. Kedua, Masyarakat harus lebih cermat dan
berhati-hati melihat apakah informasi tersebut benar atau tidak, serta lebih
memahami melalui pembelajaran internet tentang cybercrime khususnya
pengecohan yang dilakukan secara online dan diharapkan kesadaran masyarakat
secara langsung untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada hal yang
patut dicurigai merupakan tindak pidana pengecohan secara online.
Description
Reupload File Repositori 24 Februari 2026_Teddy/Hendra
