Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Percobaan Terorisme

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat berupa ancaman atau tindak kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa pelaku maupun orang lain disekitarnya. Dampak dari tindak pidana terorisme adalah menimbulkan keresahan dan ketakutan pada masyarakat, rusaknya infrastruktur di tempat kejadian dan sekitarnya, serta munculnya kecurigaan dan provokasi antar umat beragama. Terbentuknya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana terorisme, belum dapat menjamin bahwa jumlah kasus tindak pidana terorisme di Indonesia dapat berkurang. Sebab kasus terorisme masih terus terjadi dan mengalami perkembangan baik dari segi latar belakang ataupun persenjataan yang digunakan. Oleh karena, Jaksa Penuntut Umum dalam hal menemukan perkara tindak pidana terorisme harus lebih cermat dalam hal menentukan pasal yang tepat untuk didakwakan terhadap pelaku. Mengingat unsur unsur pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP harus terpenuhi. Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga harus cermat dalam hal menentukan bentuk dakwaaan yang tepat dan sesuai dengan perbuatan si pelaku, supaya dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam mengadili dan memutus suatu perkara. Sebagaimana kasus terorisme dalam perkara Nomor 781/Pid.Sus /2020/PN.JKT.TIM. Berdasarkan uraian singkat mengenai latar belakang di atas, menurut peneliti terdapat ketidaksesuaian bentuk dakwaan dan pertimbangan hakim terhadap fakta persidangan yang ada. Sehingga di rumuskan masalah yang akan dibahas yaitu: (1) Apakah dakwaan alternatif kesatu pasal 15 Jo pasal 7 PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam putusan nomor 781/Pid.Sus /2020/PN.JKT.TIM sudah tepat ditinjau dari pasal 143 ayat 2 KUHAP? (2) Apakah indikator/parameter seseorang dikatakan sebagai turut serta melakukan tindak pidana terorisme sudah tepat ditinjau dari putusan No. 781/Pid.Sus/2020/PN.JKT.TIM?. Tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk menganalisis dakwaan jaksa penuntut umum dalam putusan No. 781/Pid.Sus/2020/PN.JKT.TIM, menganalisis indikator/parameter seseorang dikatakan sebagai turut serta/membantu melakukan tindak pidana terorisme pada putusan No. 781/Pid.Sus/2020/PN.JKT.TIM. Manfaat penelitian secara teoritis dari penelitian ini yaitu sebagai sumbangan pemikiran bagi pengembangan Ilmu Hukum, khususnya pada bidang Hukum Pidana terkait putusan hakim dalam tindak pidana percobaan terorisme. Kedua, secara praktis hasil penelitian dan gagasan yang disampaiakn penulis agar dapat dijadikan referensi bagi mahasiswa dalam mengembangkan penelitian hukum khususnya terkait dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana percobaan terorisme. Metode penelitian yang digunakan yaitu: tipe penelitian yuridis normatif adalah adalah suatu penelitian hukum yang bertujuan untuk menemukan kebenaran koherensi, yaitu kesesuaian antara aturan hukum dengan norma hukum beserta prinsip hukum dan kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi isu hukum. Penelitian hukum ada beberapa macam pendekatan yang dapat digunakan antara lain pendekatan perundang-undangan (statute approach).

Description

Reupload file repository 25 Februari 2026_Yudi

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By