Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lumajang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
Prioritas dana desa ditujukan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan
berskala lokal desa yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan serta kesejahteraan
masyarakat desa. Masalah pengelolaan dana desa sudah muncul sejak tahun 2017 karena
beberapa faktor meliputi regulasi belum lengkap, kurangnya kompetensi sumber daya
manusia, kurangnya implementasi check and balance, aplikasi Siskeudes belum optimal,
pengawasan terbatas serta tidak ada perlindungan pelapor. Data dari Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang menyebutkan bahwa terdapat dana
desa yang belum tersalurkan 100% persen pada tahun 2021 dan tahun 2022 di Kabupaten
Lumajang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif studi kasus. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dengan menggunakan Teori Good Governance meliputi dimensi
partisipasi (participation), transparansi (transparency) dan penegakan hukum (law
enforcement) sudah sesuai dan terpenuhi. Namun pada dimensi akuntabilitas
(accountability) dan dimensi efektivitas (effectiveness) belum sesuai dan terpenuhi.
Berdasarkan Teori Fraud Hexagon penyebab penyalahgunaan dana desa adalah ego
(arrogance), kemampuan (capability) dan kesempatan (opportunity). Ketiga faktor
ini membuka peluang bagi Kepala Desa untuk menyalahgunakan wewenang. Untuk
itu diperlukan peningkatan pengawasan internal dari berbagai pihak, termasuk
pemerintah desa, masyarakat, Inspektorat Daerah, dan Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD). Langkah ini bertujuan untuk mencegah
penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Description
Dosen Pembimbing Utama
Prof. Dr. Alwan Sri Kustono, S.E., M.Si, Ak.
Dosen Pembimbing Anggota
Dr. Agung Budi Sulistiyo, S.E., M.Si, Ak.
