Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lumajang

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Abstract

Prioritas dana desa ditujukan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa. Masalah pengelolaan dana desa sudah muncul sejak tahun 2017 karena beberapa faktor meliputi regulasi belum lengkap, kurangnya kompetensi sumber daya manusia, kurangnya implementasi check and balance, aplikasi Siskeudes belum optimal, pengawasan terbatas serta tidak ada perlindungan pelapor. Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang menyebutkan bahwa terdapat dana desa yang belum tersalurkan 100% persen pada tahun 2021 dan tahun 2022 di Kabupaten Lumajang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan menggunakan Teori Good Governance meliputi dimensi partisipasi (participation), transparansi (transparency) dan penegakan hukum (law enforcement) sudah sesuai dan terpenuhi. Namun pada dimensi akuntabilitas (accountability) dan dimensi efektivitas (effectiveness) belum sesuai dan terpenuhi. Berdasarkan Teori Fraud Hexagon penyebab penyalahgunaan dana desa adalah ego (arrogance), kemampuan (capability) dan kesempatan (opportunity). Ketiga faktor ini membuka peluang bagi Kepala Desa untuk menyalahgunakan wewenang. Untuk itu diperlukan peningkatan pengawasan internal dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, masyarakat, Inspektorat Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Description

Dosen Pembimbing Utama Prof. Dr. Alwan Sri Kustono, S.E., M.Si, Ak. Dosen Pembimbing Anggota Dr. Agung Budi Sulistiyo, S.E., M.Si, Ak.

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By