Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Roti Merek Family yang Tidak Mencantumkan Label Kadaluwarsa

dc.contributor.authorTrio Arin Ditasari
dc.date.accessioned2026-01-26T06:57:47Z
dc.date.issued2025-07-12
dc.descriptionupload by Teddy_19/01/2026
dc.description.abstractSkripsi ini menggunakan kajian pustaka berupa teori – teori ilmiah dari perundang-undangan, teori ahli hukum, buku, dan penelitian sebelumnya guna menjawab permasalahan dari topik yang diteliti. Kajian Pustaka berfungsi untuk menunjang penelitian yang akan diangkat dalam skripsi dengan menguraikan pengertian beberapa hal yang berkaitan dengan skripsi ini. Kajian Pustaka pada skripsi ini menguraikan pengertian dari perlindungan hukum, pengertian konsumen, hak-hak konsumen, kewajiban konsumen, pengertian makanan kadaluwarsa, label, dan produk roti merek family. Hasil dari skripsi ini bahwa perlindungan hukum bagi konsumen roti merek family mengalami kerugian akibat pelaku usaha tidak dicantumkannya label kadaluwarsa pada produk melanggar hak konnsumen dan kewajiban pelaku usaha roti merek family. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen. Perlindungan ini terbagi menjadi dua: internal dan eksternal. Secara internal, pelaku usaha wajib bersikap jujur, memberikan informasi yang benar, serta bertanggung jawab atas kerugian akibat produk bermasalah. Eksternalnya, negara hadir melalui regulasi seperti UUPK, UU Pangan, dan PP Label dan Iklan Pangan, yang mewajibkan pencantuman tanggal kadaluwarsa serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran (Pasal 62-63 UUPK). Pengawasan juga diperkuat melalui BPOM. Akibat hukum tidak dicantumkannya label kadaluwarsa pada roti merek Family melanggar hak konsumen atas informasi dan membahayakan keselamatan mereka. Pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf (g) UUPK, Pasal 97 UU Pangan, dan PP tentang Label dan Iklan Pangan. Dalam hubungan bisnis, hal ini mencerminkan kelalaian serius. Akibat hukumnya, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi (Pasal 19 UUPK), karena produk yang berisiko menimbulkan kerugian. Berdasarkan prinsip strict liability, pelaku usaha tetap bertanggung jawab meskipun tanpa kesalahan. Jika tidak diselesaikan, sanksi administratif dan pidana dapat dikenakan sesuai Pasal 62 dan 63 UUPK. Ini menegaskan bahwa pencantuman label bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata perlindungan bagi konsumen. Upaya penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen roti merek family akibat tidak dicantumkannya label kadaluwarsa dapat diselesaikan melalui dua jalur: litigasi (peradilan umum, sesuai Pasal 48 UUPK) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Jalur non-litigasi meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga penilaian ahli. Dalam kasus ini, mediasi atau konsiliasi menjadi pilihan paling tepat karena bersifat damai, adil, dan mengutamakan solusi win-win. Kehadiran pihak ketiga sebagai mediator membantu proses berjalan objektif. Metode ini juga ideal bagi pelaku usaha kecil yang umumnya tidak memakai kontrak tertulis, sehingga penyelesaian tetap bisa dicapai secara efisien dan memuaskan bagi kedua belah pihak. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu pertama perlindungan hukum bagi konsumen roti merek family mengalami kerugian akibat pelaku usaha tidak dicantumkannya label kadaluwarsa pada produk, yang melanggar ketentuan dalam UU Pangan dan (UUPK). Perlindungan hukum yang digunakan yaitu perlindungan hukum Internal mencakup hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Sementara itu, perlindungan eksternal diberikan oleh negara melalui regulasi, seperti UUPK, UU Pangan, dan PP Label dan Iklan Pangan. Selain itu, implementasi perlindungan konsumen juga diperkuat melalui pembentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di setiap daerah. Kedua, akibat hukum Akibat hukum tidak dicantumkannya label kadaluwarsa pada roti merek family melanggar hak konsumen dan membahayakan keselamatan, sehingga pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai UUPK dan peraturan terkait, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelabelan produk. Ketiga, Sengketa antara konsumen dan pelaku usaha roti merek Family akibat tidak dicantumkannya label kadaluwarsa dapat diselesaikan melalui litigasi atau nonlitigasi. Penyelesaian paling tepat adalah non-litigasi, khususnya mediasi atau konsiliasi, karena lebih sederhana, bersifat win-win, dan cocok bagi pelaku usaha kecil yang umumnya tidak menggunakan kontrak tertulis. Saran peneliti dalam penulisan ini yaitu pertama untuk konsumen roti merek family perlu edukasi melalui kegiatan sosial agar memahami hak hukumnya sesuai regulasi, demi perlindungan dari bahaya konsumsi produk tanpa label kadaluwarsa. Konsumen juga harus teliti memilih produk, terutama memastikan label dan keamanan kemasan. Kedua pelaku usaha roti merek Family, terutama usaha kecil, perlu meningkatkan tanggung jawab informasi produk terkait pencantuman tanggal atau label kadaluwarsa dengan benar, jelas, dan jujur, serta memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian. Ketiga Pemerintah perlu memperluas aturan perlindungan konsumen, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, dan menambah kantor pengawas seperti BPOM di daerah untuk mengawasi produk tanpa label kadaluwarsa.
dc.description.sponsorshipIswi Hariyani, S.H.,M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/303
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Hukum Konsumen
dc.subjectLabel Kadaluwarsa
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Roti Merek Family yang Tidak Mencantumkan Label Kadaluwarsa
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Trio Arin Ditasari - 180710101159.pdf
Size:
1.59 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: