Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Roti Merek Family yang Tidak Mencantumkan Label Kadaluwarsa
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Skripsi ini menggunakan kajian pustaka berupa teori – teori ilmiah dari
perundang-undangan, teori ahli hukum, buku, dan penelitian sebelumnya guna
menjawab permasalahan dari topik yang diteliti. Kajian Pustaka berfungsi untuk
menunjang penelitian yang akan diangkat dalam skripsi dengan menguraikan
pengertian beberapa hal yang berkaitan dengan skripsi ini. Kajian Pustaka pada
skripsi ini menguraikan pengertian dari perlindungan hukum, pengertian
konsumen, hak-hak konsumen, kewajiban konsumen, pengertian makanan
kadaluwarsa, label, dan produk roti merek family.
Hasil dari skripsi ini bahwa perlindungan hukum bagi konsumen roti merek
family mengalami kerugian akibat pelaku usaha tidak dicantumkannya label
kadaluwarsa pada produk melanggar hak konnsumen dan kewajiban pelaku usaha
roti merek family. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi
konsumen. Perlindungan ini terbagi menjadi dua: internal dan eksternal. Secara
internal, pelaku usaha wajib bersikap jujur, memberikan informasi yang benar, serta
bertanggung jawab atas kerugian akibat produk bermasalah. Eksternalnya, negara
hadir melalui regulasi seperti UUPK, UU Pangan, dan PP Label dan Iklan Pangan,
yang mewajibkan pencantuman tanggal kadaluwarsa serta memberikan sanksi tegas
bagi pelanggaran (Pasal 62-63 UUPK). Pengawasan juga diperkuat melalui BPOM.
Akibat hukum tidak dicantumkannya label kadaluwarsa pada roti merek Family
melanggar hak konsumen atas informasi dan membahayakan keselamatan mereka.
Pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf (g) UUPK, Pasal 97 UU
Pangan, dan PP tentang Label dan Iklan Pangan. Dalam hubungan bisnis, hal ini
mencerminkan kelalaian serius. Akibat hukumnya, pelaku usaha wajib memberikan
ganti rugi (Pasal 19 UUPK), karena produk yang berisiko menimbulkan kerugian.
Berdasarkan prinsip strict liability, pelaku usaha tetap bertanggung jawab meskipun
tanpa kesalahan. Jika tidak diselesaikan, sanksi administratif dan pidana dapat
dikenakan sesuai Pasal 62 dan 63 UUPK. Ini menegaskan bahwa pencantuman
label bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata perlindungan bagi
konsumen. Upaya penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen roti merek
family akibat tidak dicantumkannya label kadaluwarsa dapat diselesaikan melalui
dua jalur: litigasi (peradilan umum, sesuai Pasal 48 UUPK) dan non-litigasi (di luar
pengadilan). Jalur non-litigasi meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase,
hingga penilaian ahli. Dalam kasus ini, mediasi atau konsiliasi menjadi pilihan
paling tepat karena bersifat damai, adil, dan mengutamakan solusi win-win.
Kehadiran pihak ketiga sebagai mediator membantu proses berjalan objektif.
Metode ini juga ideal bagi pelaku usaha kecil yang umumnya tidak memakai
kontrak tertulis, sehingga penyelesaian tetap bisa dicapai secara efisien dan
memuaskan bagi kedua belah pihak.
Kesimpulan dari penulisan ini yaitu pertama perlindungan hukum bagi
konsumen roti merek family mengalami kerugian akibat pelaku usaha tidak
dicantumkannya label kadaluwarsa pada produk, yang melanggar ketentuan dalam
UU Pangan dan (UUPK). Perlindungan hukum yang digunakan yaitu perlindungan
hukum Internal mencakup hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Sementara
itu, perlindungan eksternal diberikan oleh negara melalui regulasi, seperti UUPK,
UU Pangan, dan PP Label dan Iklan Pangan. Selain itu, implementasi perlindungan
konsumen juga diperkuat melalui pembentukan Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) di setiap daerah. Kedua, akibat hukum Akibat hukum tidak
dicantumkannya label kadaluwarsa pada roti merek family melanggar hak
konsumen dan membahayakan keselamatan, sehingga pelaku usaha wajib
memberikan ganti rugi berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak. Pelanggaran
ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai UUPK dan peraturan
terkait, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelabelan produk.
Ketiga, Sengketa antara konsumen dan pelaku usaha roti merek Family akibat tidak
dicantumkannya label kadaluwarsa dapat diselesaikan melalui litigasi atau nonlitigasi.
Penyelesaian paling tepat adalah non-litigasi, khususnya mediasi atau
konsiliasi, karena lebih sederhana, bersifat win-win, dan cocok bagi pelaku usaha
kecil yang umumnya tidak menggunakan kontrak tertulis.
Saran peneliti dalam penulisan ini yaitu pertama untuk konsumen roti merek
family perlu edukasi melalui kegiatan sosial agar memahami hak hukumnya sesuai
regulasi, demi perlindungan dari bahaya konsumsi produk tanpa label kadaluwarsa.
Konsumen juga harus teliti memilih produk, terutama memastikan label dan
keamanan kemasan. Kedua pelaku usaha roti merek Family, terutama usaha kecil,
perlu meningkatkan tanggung jawab informasi produk terkait pencantuman tanggal
atau label kadaluwarsa dengan benar, jelas, dan jujur, serta memberikan ganti rugi
jika terjadi kerugian. Ketiga Pemerintah perlu memperluas aturan perlindungan
konsumen, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, dan menambah kantor
pengawas seperti BPOM di daerah untuk mengawasi produk tanpa label
kadaluwarsa.
Description
upload by Teddy_19/01/2026
