Pengujian Dan Tanggung Jawab Penggunaan Wewenang De Facto Organ Pemerintahan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pada perspektif hukum administrasi negara, wewenang ini tidak hanya mencakup aspek legalitas, tetapi juga legitimasi dalam setiap tindakan organ pemerintahan. Peter Cane membagi konsep wewenang dalam 3 (tiga) dimensi utama: (1) wewenang tersurat; (2) wewenang de fato; (3) Diskresi. Wewenang de facto dapat dipahami sebagai kewenangan yang dijalankan oleh organ pemerintahan tanpa memiliki dasar atribusi yang secara eksplisit ditentukan dalam undang-undang. Wewenang de facto sering kali muncul dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan ketika suatu organ pemerintahan meskipun tidak memiliki legitimasi hukum yang jelas tetapi harus tetap menjalankan fungsi pemerintahan secara nyata. Permasalahan mendasar yang muncul dari keberadaan wewenang de facto adalah bagaimana memastikan bahwa tindakan organ pemerintahan yang dilakukan tanpa dasar hukum eksplisit tersebut tetap berada dalam koridor prinsip negara hukum dan tidak berubah menjadi kekuasaan yang sewenang-wenang. Hal ini menimbulkan kebutuhan mendesak akan mekanisme pengujian dan pertanggungjawaban yang efektif terhadap penggunaan wewenang de facto organ pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, melalui 3 (tiga) Pendekatan masalah meliputi pendekatan perundang undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Kerangka teoretis dan konseptual dalam penelitian tesis ini yaitu memaparkan Teori Kemanfaatan (Utilitarianisme), Teori Kewenangan, Teori Pertanggungjawaban, Konsep Organ Pemerintahan, Konsep Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Description
Reupload file repositori 13 Mei 2026_Maya
