Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2023/PN Stb)
| dc.contributor.author | Muhammad Tori | |
| dc.date.accessioned | 2026-01-23T03:44:15Z | |
| dc.date.issued | 2024-10-24 | |
| dc.description | Reupload file repository 23 Januari 2026_Ratna | |
| dc.description.abstract | Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam kaitannya dengan permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut. 1. Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam putusan No. 555/Pid Sus/2023/PN Stb menurut penulis terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat (I) Terhadap muatan pasal tersebut terdakwa memenuhi unsur Setiap orang yang melakukan Perekrutan, Penampungan, Penggunaan kekerasan, Esploitasi, serta dalam perkara tersebut ditemukannya unsur penyertaan sebagaimana dilihat dalam putusan sebelumnya dalam berkas perkara terpisah ( metode Splitsing) terdakwa memenui unsur Doenplegen atau sering diartikan sebagai menyuruh lakukan. Dengan terbukti nya unsur penyertaan menyuruh lakukan maka harus dipidana dengan pidana pokok dikurangi satu pertiga (1/3) dari penjatuhan pidana tersebut. Untuk itu terpenuhinya perbuatan terdakwa serta ditemukannya unsur penyertaan didalam nya maka terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dapat disebut sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2. Perkara No. 555/Pid Sus/2023/PN Stb, dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan terdakwa TR menurut penulis hakim dalam menjatukan putusan terhadap terdakwa dalam Ratio Desi Dendi belum memberikan pertimbangan mengenai pertanggungjawaban korporasi, hal ini dapat dilihat dengan tidak dijatuhi pidana terhadap korporasi yang mendapatkan keuntungan akibat kejahatan TPPO, meski dalam praktek hukum serta teori yang berkembang korporasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan orang lain (Vicarius Liability) | |
| dc.description.sponsorship | DPU : Dr.Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H. DPA : Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/148 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Pidana Korporasi | |
| dc.subject | Tindak Pidana Perdagangan Orang | |
| dc.title | Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2023/PN Stb) | |
| dc.type | Other |
