Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2023/PN Stb)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam kaitannya
dengan permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai
berikut.
1. Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam putusan No. 555/Pid
Sus/2023/PN Stb menurut penulis terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin
terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana termuat
dalam Pasal 2 ayat (I) Terhadap muatan pasal tersebut terdakwa memenuhi
unsur Setiap orang yang melakukan Perekrutan, Penampungan, Penggunaan
kekerasan, Esploitasi, serta dalam perkara tersebut ditemukannya unsur
penyertaan sebagaimana dilihat dalam putusan sebelumnya dalam berkas
perkara terpisah ( metode Splitsing) terdakwa memenui unsur Doenplegen atau
sering diartikan sebagai menyuruh lakukan. Dengan terbukti nya unsur
penyertaan menyuruh lakukan maka harus dipidana dengan pidana pokok
dikurangi satu pertiga (1/3) dari penjatuhan pidana tersebut. Untuk itu
terpenuhinya perbuatan terdakwa serta ditemukannya unsur penyertaan
didalam nya maka terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dapat disebut
sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.
2. Perkara No. 555/Pid Sus/2023/PN Stb, dalam Tindak Pidana Perdagangan
Orang dengan terdakwa TR menurut penulis hakim dalam menjatukan
putusan terhadap terdakwa dalam Ratio Desi Dendi belum memberikan
pertimbangan mengenai pertanggungjawaban korporasi, hal ini dapat dilihat
dengan tidak dijatuhi pidana terhadap korporasi yang mendapatkan keuntungan
akibat kejahatan TPPO, meski dalam praktek hukum serta teori yang
berkembang korporasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas
perbuatan yang dilakukan orang lain (Vicarius Liability)
Description
Reupload file repository 23 Januari 2026_Ratna
